LOMBOK TENGAH||bratapos.com— Kepala Dusun Rujak Praya, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Hasan Basri, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan sekaligus merespons tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak berdasarkan fakta dan berpotensi merusak nama baiknya.
Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan Hasan Basri saat ditemui awak media di kediamannya, Kamis (14/8/2026). Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar mengandung ketidakakuratan data yang perlu diluruskan demi kejelasan publik.
BACA JUGA :
BANTAHAN TEGAS DAN PERNYATAAN HUKUM ATAS POLEMIK PROGRAM RTLH DESA SELONG BELANAK
"Terkait program RTLH, yang benar jumlahnya adalah 3 unit, bukan 30 unit. Bentuk bantuannya berupa material bangunan senilai Rp18 juta, bukan Rp20 juta. Dan yang paling penting, tidak ada pungutan biaya apa pun kepada penerima bantuan," tegas Hasan Basri.

Para penerima bantuan yang tergabung dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) turut mengonfirmasi kebenaran tersebut dan menyatakan kesaksiannya. "Kami selaku penerima bantuan siap bersaksi bahwa tidak ada pungutan yang dipungut kepada kami. Semua material diterima secara utuh tanpa ada potongan maupun biaya tambahan," ungkap salah satu perwakilan KPM.
Hasan Basri juga menegaskan, tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai fakta tersebut telah menyebar melalui media dan jalur komunikasi, sehingga merugikan nama baiknya selaku pejabat dusun. Ia memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak dipenuhi, pada hari Kamis ini Hasan Basri bersama perangkat Desa Selong Belanak dan penerima KPM siap melaporkan peristiwa ini ke kepolisian sebagai kasus pencemaran nama baik.
"Saya beri kesempatan kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar ini untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan melaporkan ke pihak berwajib untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
📜 Dasar Hukum yang Relevan
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama):
- Pasal 310 ayat (1): Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
- Pasal 310 ayat (2): Jika pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disebarluaskan, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Pasal 311 ayat (1) — Fitnah: Barang siapa sengaja menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar kepada orang lain dengan maksud untuk merusak nama baiknya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
- Pasal 433 ayat (1): Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran, pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Kategori II.
- Pasal 434 — Fitnah: Jika tuduhan yang disampaikan itu tidak benar dan diketahui tidak benar oleh yang menyampaikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
- Pasal 27A: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal melalui sistem elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp400.000.000.
- Pasal 45 ayat (4): Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 27A.
Prev Article
PERSADIN NTB Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Semangat Persatuan untuk Indonesia yang Maju dan Jaya
Next Article
Pekerjaan Saluran Irigasi P3A JOKOTOLE OMBEN Diduga Terindikasi Sarat Tindak Korupsi