Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kangkangi Aturan Demi Keuntungan Lebih, Bos Ayam: Stok Non Subsidi Kosong

PROBOLINGGO// Bratapos.com, Diduga ingin meraup keuntungan puluhan juta, salah satu pengusaha peternakan potong ayam "Bandar Ayam" yang berlokasi di dusun Asem Kandang desa Asembagus,diduga memakai tabung gas subsidi dalam proses produksinya.

BACA JUGA : Kopassus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Pengembangan Budidaya Jagung di Banyuwangi

Hal ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, hingga tersampaikan ke awak media. Yang mana kemudian melakukan survey ke lokasi tersebut, dan benar adanya awak media mendapati penggunaan gas subsidi sebagai bagian dari produksinya. Minggu, 14/04/2024.

Amin salah seorang pekerja di lokasi menyampaikan jika penggunaan 1 tabung gas adalah untuk memproduksi 4 kwintal ayam potong.

"Saya ga menghitung berapa ekor mas, biasanya 1 tabung gas penggunaannya rata-rata 4 kwintal ayam. ini satu panci untuk memasak 5 ekor ayam kemudian dimasukkan mesin untuk melepas bulunya", jelasnya.

Masih menurutnya, memang usaha potong ayam telah menggunakan alat-alat modern untuk membantu proses produksinya.

"Rata-rata perhari bisa memproduksi 5 kwintal ayam, tapi juga tergantung permintaan pasar, seperti kemarin sebelum lebaran kita bisa memproduksi sampai 5 ton", imbuhnya lagi.

Jika harga gas tabung subsidi 3 kg Rp. 18.000,- (informasi dari toko pengecer setempat) dan untuk harga gas non subsidi tabung bright gas 12 kg Rp. 90.000,- per tabung atau tabung LPG 12 kg Rp 192.000,- , (PT Pertamina Patra Niaga harga per 22 November 2023 di tingkat agen), dapat diasumsikan ada selisih sebesar kurang lebih Rp. 10.000,- harga gas perkilogramnya yang bisa di ambil, dari selisih tersebut dapat dihitung keuntungan yang diraup yang seharusnya menjadi hak orang miskin penerima subsidi gas.

Hal ini diduga juga melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Juga peraturan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg alias gas melon hanya boleh digunakan untuk kalangan tertentu saja.

Dodit pemilik kandang saat dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp pihaknya menyatakan, dirinya jarang ke lokasi kandang kecuali jika ada kerusakan dan dihubungi oleh pegawainya. Dodit juga memiliki tabung yang non subsidi dan beralasan stok kosong hingga memakai gas subsidi.

"Sempat kosong yang 12 kg, juga harus diganti yang pink, saya ngambilnya yang 3 kg juga di belakang penjara itu pak", elaknya.

Dodit juga menyampaikan jika memiliki tungku kayu, pernah menggunakan kompor alternatif tapi ditinggalkan karena sering trouble. Dan untuk pemotongan merupakan hasil ceperan dari pegawainya.

Reporter: Wahyu

Editor Publisher: Shelor

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Demak Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Liburan Lebaran
Next Article
Geger: Mayat Perempuan Ditemukan di Persawahan Gubug, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Related to this topic:

Be the first to write a comment.