Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Demak

DEMAK || Bratapos.com - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASA (20) pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat Kabupaten Demak,

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

ASA berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Minggu (31/12/2023) pukul 14.00 WIB.

Pelaku sengaja memepet kendaraan korban dari sebelah kanan. Kemudian pelaku meremas payudara korban menggunakan tangan kiri.

"Kejadian ini memang meresahkan masyarakat, karena di beberapa wilayah ada yang melaporkan begal payudara. Ini alhamdulillah Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku begal payudara," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (04/01/2024).

Dikatakannya, pelaku ASA merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Ia disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual atau cabul di tempat berbeda-beda di wilayah Kecamatan Mranggen.

"Berdasarkan penyidikan, tersangka ASA ini sudah sering melakukan tindakan begal payudara," ujar Winardi.

Pelaku menyasar korban AK (22) warga asal Kecamatan Mranggen, yang hendak berangkat bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, "Korban saat kejadian dibuntuti dan dipepet oleh tersangka dan melakukan aksi dengan menggunakan tangan kiri dan meremas payudara korban," ungkapnya.

Dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pakaian cardigan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kerudung warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.

Winardi menambahkan, Polres Demak akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar. Kepada penyidik, pelaku melakukan tindakan asusila itu hanya sekedar iseng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

"Diperkarakan kekerasan seksual atau perbuatan cabul, pidana penjara paling lama 12 tahun. Rencana akan kita tes kejiwaan oleh tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan," pungkasnya. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Babinsa Sambangi Paud Cahaya Banjarasem
Next Article
Tiga Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli di SPBU

Related to this topic:

Be the first to write a comment.