Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Miliki Sabu dan Seperangkat Alat Hisap, Pria Asal Kalianget Diamankan Polisi

Sumenep || Bratapos.com - Seorang pria yang berinisial FI (38) warga Jalan Sumba No. 1, RT/Rw 007/004 Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar kayu, Desa Pabian karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang diamankan 2 poket plastik klip berisi sabu berat 2,26 gram, dengan rincian, 1 poket plastik klip dengan berat netto 1,12 gram, 1 poket plastik klip dengan berat 1,14 gram, seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 sedotan plastik yang saling terhubung, 1 tas kantong kecil warna putih, bungkus paket warna merah, 1 buah tempat kacamata warna hitam, 5 pack plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna hitam, 2 plastik klip kosong, 1 bungkus bekas rokok, 1 sobekan tisu warna putih, 1 sobekan lakban warna merah, 1 unit handphone warna hitam dengan 1 unit sepeda motor, satu timbangan elektrik warna hitam, 2 buah pipet kaca dan 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

"Terlapor FI saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti sabu-sabu yang di simpan di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol. M 5792 TR yang di duganakan terlapor," ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor di jerat dengan pasal 

Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Pewarta : zainur

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hindari Ngabuburit di Jalur Kereta, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya dan Sanksinya
Next Article
Cari Pakan Ternak Berujung Maut, Warga Essang Talango Tewas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.