Kota Madiun || Bratapos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat.
Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
BACA JUGA :
Ketua DPW Madas Nusantara Jatim Koordinasikan DPD Se-Jatim Kawal Proses Hukum Dugaan Pernyataan I Wayan Setiawan
Menurut Putut, kasus OTT yang menjerat kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan legislatif terhadap program dan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
“Operasi tangkap tangan kemarin seharusnya menjadi momentum bagi DPRD Kota Madiun untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap program maupun kinerja Pemkot,” ujar Putut, Sabtu (31/1/2026).
Ia juga menyoroti adanya pernyataan dari pihak legislatif yang menyebut Pemkot Madiun sebagai pemerintahan yang tidak berintegritas atau hanya memiliki integritas semu. Menurutnya, pernyataan tersebut justru berpotensi menjadi blunder bagi DPRD sendiri.
Putut menilai, apabila dikaitkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Maidi, DPRD tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab.
“Kalau DPRD menyebut Pemkot tidak berintegritas, itu justru berbalik ke mereka. Karena dalam kasus CSR, DPRD juga memiliki tanggung jawab pengawasan,” terangnya.
Lebih lanjut, Putut menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR yang masuk ke pemerintah daerah merupakan bagian dari objek pengawasan DPRD.
Pasalnya, dana tersebut masuk ke kas atau mekanisme pemerintah dan digunakan untuk kepentingan publik.
“Kalau soal fee atau suap menyuap mungkin di luar jangkauan mereka. Tapi kalau dana CSR, itu jelas merupakan tanggung jawab pengawasan DPRD. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga wajib dikawal,” jelasnya.
Ia menilai, terjadinya OTT tersebut menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan undang-undang.
“Kalau sampai terjadi kasus seperti ini, artinya DPRD juga tidak bekerja maksimal sesuai tupoksinya,” pungkas Putut.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (20/1/2026), KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
Maidi, Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030,
Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi,
Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan untuk melakukan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu berkaitan dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun, yang disebut sebagai dana CSR Kota Madiun.
Diketahui, STIKES Bhakti Husada Mulia saat itu tengah dalam proses alih status menjadi universitas.
Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum.
Selain perkara CSR, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari pengusaha hotel, minimarket, hingga waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada seorang developer. Uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin, selaku pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi dari PT Hemas Buana.
Selanjutnya, dana tersebut disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Tak hanya itu, KPK turut mengungkap adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diterima Maidi selama periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.
Prev Article
Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polresta Banyuwangi Gencarkan Imbauan Ramp Check Kendaraan
Next Article
Sambut Februari dan HPN 2026, Dr. Zaibi Susanto: Tantangan Bukan untuk Menjatuhkan, tapi Membentuk