Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penasehat Hukum Terdakwa Resa Andrianto: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Tidak Lengkap Kabur Dan Tidak Jelas

GRESIK || Bratapos.com. Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik yang menyeret Resa Andrianto selaku PPAT dan Adhienata Putra Deva selaku petugas ukur BPN Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sarudi beragendakan pembacaan esepsi dari penasehat hukum terdakwa Resa Andrianto

Johan Avie penasehat hukum terdakwa Reza menyebut dalam esepsinya, surat dakwaan nomor PDM-16/GRS/08/2025 yang didasari oleh proses penyidikan dianggap cacat hukum. Bahkan disusun secara tidak jelas (obscuur libel) dan tidak cermat, terutama terkait dengan penjelasan unsur pasal yang disangkakan, lalu uraian mengenai perbuatan Apa yang didakwakan.

BACA JUGA : Jelang Meras Kuntulan 2026, Kertosari Banyuwangi Matangkan Festival Kebangkitan Seni Tradisi

"Kerugian apa yang diakibatkan oleh perbuatan itu, dimana perbuatan itu dilakukan, dan kapan perbuatan itu dilakukan. Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/XII/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 04 Desember 2024, sangat bertentangan dengan fakta. Sebab Tanggal 15 Mei 2024, telah dilakukan pengukuran ulang terhadap SHM nomor 149 berdasarkan berita acara pengukuran ulang Nomor: 186/BAPU-12.09/V/2024, yang pada pokoknya jumlah Luasan Tanah pada SHM Nomor 149 milik Tjong Cien Sing telah dikembalikan menjadi 32.751 m2," ungkapnya.

Menurut Johan, pada tanggal 8 Juli 2024, telah dilakukan mediasi antara Tjong Cien Sing dan Wahyu (Perwakilan BPN Gresik) di Ruang Pidsus Kejaksaan Gresik yang pada pokoknya pihak BPN Gresik telah mengembalikan luas tanah pada SHM Nomor 149 milik Tjong Cien Sing menjadi 32.751 m2.

"Rumusan di dalam surat dakwaan juga menyimpang dari proses penyidikan, salah satunya adalah tidak dimasukkannya fakta-fakta di dalam BAP konfrontir antara terdakwa Resa Andrianto, saksi Novie Daniah, dan saksi Roichatul Jannah, yang dilakukan oleh Penyidik Polres Gresik pada Jumat, 25 Juli 2025. Jaksa tidak dimasukkannya fakta-fakta ketika BAP Konfrontir dilakukan membuat fakta di dalam surat dakwaan menjadi tidak selaras dengan hasil penyidikan," tegasnya.

Johan menambahkan, proses penyidikan dan rumusan surat dakwaan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan fakta-fakta tersebut, maka rumusan surat dakwaan yang disusun oleh l Jaksa Penuntut Umum didasari oleh hasil penyidikan yang cacat hukum. Untuk itu surat dakwaan terhadap terdakwa harus dibatalkan.

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan dakwaan kabur atau tidak jelas (obscuur libel)
Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan batal demi hukum," pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dari Jalan ke Timeline: Cancel Culture dan Aksi Demo Jadi Wajah Baru Perlawanan Rakyat
Next Article
Dinas PU CKPP Banyuwangi Rutin Lakukan Penyiraman Tanaman, Jaga Kota Tetap Hijau dan Asri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.