Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pertamina EP Tapen Diduga Terima Material Galian C Ilegal Mencuat : Publik Meminta APH Usut Tuntas

‎‎Tuban || Bratapos.com - Sorotan tajam masyarakat kini tertuju pada dugaan keterlibatan pihak Pertamina EP Tapen dalam menerima material tanah uruk yang diduga berasal dari kegiatan Galian C tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Kegiatan penggalian yang berpusat di Desa Wonosari, Kecamatan Senori, yang sejak lama diduga beroperasi tanpa perizinan pertambangan yang sah, kini terungkap hasil kerukannya dikirim dan diterima oleh Pertamina EP Tapen sebagai bahan urugan proyek.
‎ 
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, truk-truk bermuatan tanah dan batuan hasil galian di Desa Wonosari terlihat berulang kali keluar masuk menuju lokasi proyek Pertamina EP Tapen. Hal ini memicu kecurigaan publik: bagaimana perusahaan sekelas Pertamina EP bisa menerima material yang asal-usul perizinannya belum jelas, padahal seharusnya ada prosedur ketat dalam memverifikasi legalitas sumber bahan yang digunakan.
‎ 
‎Warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya. "Kami lihat setiap hari truk-truk lewat, muatannya dari lubang galian yang belum jelas izinnya itu. Kalau sampai Pertamina menerima begitu saja, berarti ada yang dilewati dalam pengecekannya," ungkap warga.
‎ 
‎Dugaan ini semakin memperkuat keresahan bahwa kegiatan Galian C yang diduga ilegal tersebut justru berjalan lancar karena adanya "pembeli tetap" yang jelas dan besar, sehingga pengelola semakin leluasa mengeruk lahan tanpa takut material menumpuk. Ironisnya, lokasi galian tersebut sebelumnya juga diduga dikelola oleh BUMDes setempat, yang justru seharusnya menjaga ketertiban dan aturan di wilayahnya.
‎ 
‎Kini masyarakat mempertanyakan: apakah pihak Pertamina EP Tapen melakukan pengecekan kelengkapan perizinan sumber material sebelum menerima pengiriman? Apakah ada standar yang diabaikan demi kelancaran proyek?
‎ 
‎Publik berharap agar manajemen Pertamina EP Tapen segera memberikan penjelasan transparan terkait hal ini. Di sisi lain, Dinas terkait dan aparat penegak hukum diminta segera turun ke lokasi, memeriksa perizinan galian, serta menelusuri alur distribusi material tersebut hingga ke pihak penerima. Jika terbukti material yang diterima berasal dari kegiatan ilegal, maka semua pihak yang terlibat — baik pengelola galian maupun pihak yang menerima — harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
‎ 
‎Hingga berita ini dinaikan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan baik dari pihak pengelola galian maupun perwakilan Pertamina EP Tapen.
‎ 
Pewarta BR

BACA JUGA : Ditolak Oknum Pengawas Yayasan, Awak Media Gagal Klarifikasi Soal Temuan Ulat Di Menu Makanan MI Mayak Dari SPPG Tonatan Yayasan Azmania Ponorogo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
JPU Nyatakan Maidi Terbukti dalam Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi, Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.