Kota Madiun || Bratapos. com – Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.
BACA JUGA :
Penegakan Perda Dipertanyakan, Akses Wartawan Dibatasi: SEMESTA NTB Somasi Pemkab Lombok Tengah
Selain pidana penjara, JPU menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
JPU KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maidi diminta untuk disita dan dilelang.
Jika hasilnya tidak mencukupi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
JPU menguraikan, nilai perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan pemerasan dana CSR proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo sekitar Rp1,7 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi berupa commitment fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang mencapai lebih dari Rp9 miliar. Secara keseluruhan, perkara tersebut disebut berkaitan dengan penerimaan sekitar Rp10,7 miliar.
Atas perkara tersebut, JPU menyatakan Maidi terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.
Dalam menentukan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Maidi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Hal-hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, lembaga pemerintah dalam tingkat kabupaten atau kota,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa juga menilai perkara tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Maidi adalah masih memiliki tanggungan keluarga. Tuntutan tersebut merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim dan belum merupakan putusan pengadilan.
Perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya yang dijadwalkan pada Kamis (24/9/2026). Yw
Prev Article
Ditolak Oknum Pengawas Yayasan, Awak Media Gagal Klarifikasi Soal Temuan Ulat Di Menu Makanan MI Mayak Dari SPPG Tonatan Yayasan Azmania Ponorogo
Next Article
Pertamina EP Tapen Diduga Terima Material Galian C Ilegal Mencuat : Publik Meminta APH Usut Tuntas