Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Grobogan dan Jajaran Tindak Tegas Pengelola Kos Harian

GROBOGAN || Bratapos.com - Sebuah rumah kos yang disewakan per jam dan diduga digunakan sebagai tempat mesum, mendapatkan penolakan dari warga Lingkungan Porong Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA : Santunan Perkuat Pembangunan Di KP Cibogo Kulon RW 02 Kelapa Dua

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, Polsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng melakukan mediasi antara warga setempat dengan pengelola kos yakni HE (23) yang juga merupakan warga setempat.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng AKP Dedy Setyanto mengatakan, kegiatan mediasi tersebut mendasari adanya surat aduan dari warga terkait rencana penutupan kos yang akan dilakukan oleh warga.

‘’Dari informasi yang didapatkan, kos tersebut disewakan per jam dengan biaya Rp 20 ribu dan apabila disewa tiga jam biayanya Rp 50 ribu. Disamping itu, tempat kos tersebut hanya dijadikan sebagai tempat pasangan yang tidak sah untuk melakukan perbuatan mesum terutama para remaja,’’ kata Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng pada Sabtu (20/01/2024).

Dalam kesempatan itu, Haryanto yang merupakan Ketua RT 3 RW 21 Lingkungan Porong Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa pada awalnya bangunan tersebut akan digunakan untuk usaha karaoke.

‘’Namun, dari warga tidak menyetujui. Sehingga usaha karaoke tersebut tidak dilanjutkan,’’ terang Haryanto.

Setelah batal digunakan untuk tempat karaoke, tempat tersebut digunakan untuk kos beberapa wanita yang bekerja di tempat hiburan malam. Hal itu pun, tidak disetujui oleh warga setempat.

Hingga akhirnya, rumah kos tersebut dikelola oleh HE (23) dan digunakan untuk rumah kos yang disewakan per jam.

‘’Selaku Ketua RT, kami sudah memberikan imbauan agar bangunan tersebut tidak disewakan per jam. Tetapi pihak pengelola masih terus melakukan hal tersebut,’’ jelas Haryanto.

Proses mediasi sempat berjalan alot, saat pengelola kos memperbolehkan bangunan tersebut ditutup namun meminta kesanggupan warga untuk membantu biaya yang digunakan untuk membangun rumah tersebut dimana saat ini pihak pengelola mengaku masih mempunyai tanggungan pinjaman di Bank.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Kelurahan Kuripan Suwignyo dan Kasi Trantib Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Supriyadi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki ijin dan berdiri diatas tanah Bina Marga serta di dalam medirikan bangunan atau usaha harus sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 thn 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, akhirnya pengelola kos sanggup menutup bangunan tersebut dan tidak akan mempergunakannya untuk rumah kos yang disewakan per jam.

Kesepakatan itu, ditandai dengan pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani warga yang hadir serta pengelola kos tersebut. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Babinsa Turut Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional
Next Article
Satlantas Polres Grobogan Tilang Puluhan Motor Berknalpot Brong

Related to this topic:

Be the first to write a comment.