Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Grobogan Ungkap 3 Kasus Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap: Saat Pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024

Grobogan||Bratapos.com - Polda Jateng - Selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 23 Mei 2024, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan 4 orang pelaku.

BACA JUGA : Juru Lamadjang Tetapkan Tokoh Berpengaruh, Nama Kombes Arsal Sahban Jadi Anomali

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam pelaksanaan press release di Mapolres setempat pada Jum’at (31/5/2024). Kapolres Grobogan mengatakan, dalam pengungkapan kasus yang pertama, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan NA (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan TS (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagedhe, Kota Yogyakarta. “Keduanya ditangkap di Jalan Purwodadi -Solo, tepatnya di sebelah utara stasiun Ngrombo, Depok, Toroh, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan. Para pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram. Ungkap kasus yang kedua, Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan RKP (23) seorang laki-laki warga Kelurahan Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Grobogan. “Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan. RKP (23) diamankan petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan raya Purwodadi - Solo, tepatnya di sebuah gang yang berada di utara SMA N 1 Toroh. Dalam pengungkapan kasus yang ketiga, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan EK (29) seorang laki-laki warga Desa Mangunsari Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Pelaku ditangkap di Jalan raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu, Grobogan. “Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram,” jelas Kapolres Grobogan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tiga Orang Menjadi Korban Serangan Aksi Kekerasan Di Meteseh, Polisi Buru Pelaku Perusakan Dan Perampasan
Next Article
Penganiyaan Terhadap Bocah 17 Tahun di Klengo, Dua Tersangka di Amankan Polres Boyolali

Related to this topic:

Be the first to write a comment.