Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Kendal Pasang Spanduk Himbauan Debt Collector

KENDAL || Bratapos.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga masyarakat melapor bila menjadi korban penarikan paksa apalagi intimidasi dari para debt collector (DC).(selasa/2/1/24)

BACA JUGA : Pemprov Banten Perkuat Dialog Dengan Ormas.

Sebagaimana diketahui peraturan OJK nomer 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan, ada ketentuan yang harus dipatuhi yaitu, perusahaan debt collector harus dalam bentuk PT, dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

Kapolres kendal AKBP Feria kurniawan,SIK melalui Kasat binmas polres kendal mengatakan "Apabila Terjadi Perampasan Kendaraan Bermotor yang Mengatasnamakan Debt Collector ataupun Leasing Agar Segera Melapor ke Polisi.
Mengambil Kendaraan Bermotor Secara Paksa (Perampasan) Dapat Dijerat/ Dikenakan Pasal 365 KUHP" ujarnya…

"Dirinya turut mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan babinkamtibmas dan babinsa guna memberantas hal tersebut serta menghimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim Sendiri", tutur Beki.

Dalam rangka mencegah pelaku tindak kejahatan / keresahan di sepanjang jalan raya / pemukiman penduduk serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Sat Binmas Polres Kendal Melaksanakan Patroli dialogis dengan melakukan cek dan Kontrol tempat tongkrongan Debt Collector (DC) sekaligus memberikan Himbauan Kamtibmas yang berada di wilayah Hukum polres kendal.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Apel Gabungan ASN Pemkab Blitar Tahun 2024, Begini Pesan Bupati Blitar
Next Article
Sat Binmas Polres Kendal Imbau Tukang Knalpot Tak Layani Pesanan Brong

Related to this topic:

Be the first to write a comment.