Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ramai Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Bukan Pengurangan Kuota

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Ramainya keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan pengurangan kuota peserta PBI JK, melainkan bagian dari pembaruan dan penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

BACA JUGA : Perkim kota Pasuruan sosialisasikan DED Paket Pekerjaan infrastruktur Permukiman 2026

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI JK memang dinonaktifkan, namun digantikan oleh peserta baru. Jadi secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” jelas Rizky, Rabu (4/2/2026).

Rizky menjelaskan, pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran JKN benar-benar diterima oleh masyarakat yang miskin dan rentan miskin. 

Langkah ini, kata dia, bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan sekaligus mencegah ketidaktepatan sasaran.

Meski dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi kriteria berikut:

1. Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026

2. Berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin

3. Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa

“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat, dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” terang Rizky.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan JKN, terutama sebelum membutuhkan layanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui:

▪︎ WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165

▪︎ BPJS Kesehatan Care Center 165

▪︎ Aplikasi Mobile JKN

▪︎ Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan Petugas BPJS SATU serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang siap membantu kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.

“Kami imbau masyarakat, selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizky. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lapas Banyuwangi Matangkan Persiapan WBBM Lewat Rapat Koordinasi Strategis
Next Article
Kapolresta Banyuwangi Silaturahmi ke PC NU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.