Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sengketa Lahan di Kota Madiun Akhirnya Selesai, Pemkot Tidak Memiliki Hak Atas Tanah di Barat Kampus PPI

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Persoalan sengketa kepemilikan lahan di Kota Madiun akhirnya mencapai titik terang. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk memastikan status hukum tanah seluas 5.085 meter persegi yang terletak di sebelah barat Kampus PPI Madiun.

Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (11/3/2025), Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam aset Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, sebagaimana dugaan sebelumnya yang dikaitkan dengan tukar guling lahan Kantor Madenpom V/I Madiun.

BACA JUGA : Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN 03 Manisrejo Kota Madiun Lepas Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025/2026

Triawan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Madiun untuk memastikan status kepemilikan tanah tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut tetap menjadi milik Sariman dan Darning Supeni, bukan bagian dari aset Pemkot Madiun.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Pemkot Madiun dan memastikan bahwa tanah ini tidak termasuk dalam objek tukar guling lahan yang dimiliki pemerintah daerah,” ujar Triawan.

Meski begitu, Triawan mengakui adanya surat yang sempat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkot Madiun. Surat tersebut dikeluarkan sekitar tahun 1990-1991, namun dasar penerbitannya tidak dapat dipastikan.

“Saya tidak bisa serta-merta mencabut surat itu, karena sifatnya masih berupa dokumen awal. Bisa jadi dulu surat tersebut muncul karena ada permintaan dari pemkot atau Kanwil BPN,” jelasnya.

Triawan juga menyebut bahwa dokumen yang diterimanya hanya berupa salinan, sehingga validitasnya perlu diuji lebih lanjut melalui proses cross-check terhadap kepemilikan resmi.

Sementara itu, Sariman dan Darning Supeni dengan adanya kepastian ini akhirnya mendapatkan kejelasan atas hak kepemilikan lahan mereka. Darning Supeni mengaku sempat mengalami kekhawatiran terkait status tanahnya, namun kini bisa merasa lega setelah polemik yang berlarut-larut akhirnya selesai.

“Alhamdulillah, akhirnya semuanya jelas. Kami sangat bersyukur atas kelancaran dan kemudahan dalam penyelesaian masalah ini,” ungkap Darning Supeni dengan lega.

Setelah status kepemilikan dikukuhkan, pemilik lahan memiliki wewenang penuh untuk menentukan langkah selanjutnya, baik untuk memecah sertifikat tanah atau mengelola sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan penyelesaian sengketa ini, diharapkan tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari, dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Kota Madiun dapat terjaga dengan baik.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sidak Supermarket Jelang Lebaran, Forkopimda Pastikan Produk di Sidoarjo Aman
Next Article
Tidak Mengantongi Izin, Komisi III DPRD Sumenep Minta Kepolisian Tutup Galian C

Related to this topic:

Be the first to write a comment.