Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tidak Mengantongi Izin, Komisi III DPRD Sumenep Minta Kepolisian Tutup Galian C

SUMENEP || Bratapos.com - Akibat terlalu banyak dampak buruknya kepada alam dan masyarakat sekitar. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep geram, meminta aparat penegak hukum segara melakukan penutupan terhadap tambang galian c ilegal.

Tambang galian c yang diduga tidak mengantongi izin tersebut para pengangkut hasil galian seringkali mengabaikan keselamatan di jalan raya. Ketua komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri secara tegas menyampaikan, polisi menjaga keamanan masyarakat pada umumnya. Salah satunya, apabila pengendara dump truk yang mengangkut hasil kerukan tambang galian c ilegal lebih muatan dan hampir mencelakakan pengendara motor. Segera untuk melakukan penindakan. 

BACA JUGA : Apresiasi Inovasi Digital dan Tata Kelola Pemkab Banyuwangi, Raline Shah Kagumi Leadership Bupati Ipuk

"Kalau kelebihan muatan polisi harus bertindak, karena bagian dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas terkadang menjadi pintu awal kecelakaan lalu lintas," kata M. Muhri saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (11/3/2025).

Ia tegaskan, tambang galian c yang ada di kabupaten Sumenep tidak mengantongi izin. Dengan demikian, penegak hukum segara melakukan langkah taktisnya untuk menyikapi tambang yang tidak berizin.

"Komisi 3 tegas, kita minta penegak hukum bertindak, karena tambang di Sumenep bisa dipastikan semua ilegal," tegasnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan, Komisi 3 sudah koordinasi Dinas ESDM Jatim, untuk memetakan soal perijinan tambang, dimana ternyata memang semua ilegal. 

Selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan kepolisian agar menindak karena penegakan hukum tambang di kepolisian. Tambang galian c yang ilegal yang masih beroperasi, pihaknya minta "Harus ditutup," tegasnya.

Pewarta : Zainur

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sengketa Lahan di Kota Madiun Akhirnya Selesai, Pemkot Tidak Memiliki Hak Atas Tanah di Barat Kampus PPI
Next Article
Diduga Ada Peran Aktiv Pos Karang Penang Oloh Adanya Dugaan penyelewengan Bansos

Related to this topic:

Be the first to write a comment.