Namlea | bratapos.com - Aktivitas PT TRI M di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, menuai sorotan. Wakil Sekretaris Bidang HIKMAH, Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk memeriksa aktivitas perusahaan tersebut.
Ia mempertanyakan alasan lokasi yang disebut sebagai wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru dikerjakan oleh PT TRI M. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan legalitas aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
BACA JUGA :
Kelurahan Binong Bersama LPTQ Gelar Seleksi Tilawatil Qur'an, 2026
“Gunung Botak merupakan salah satu sumber penghidupan masyarakat Buru. Namun, sekarang masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan rakyat terhenti, sementara PT TRI M disebut masih bisa bekerja di kawasan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lokal yang menggantungkan kehidupan ekonomi pada aktivitas pertambangan. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Gunung Botak berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab melalui keterbukaan informasi, pemeriksaan legalitas, serta penegakan hukum yang berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Wakil Sekretaris Bidang HIKMAH, Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk turun tangan memeriksa perizinan dan aktivitas PT TRI M di Gunung Botak.
Ia juga meminta agar pemerintah mengevaluasi keberadaan perusahaan tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami mendesak Menteri ESDM RI untuk memeriksa legalitas dan aktivitas PT TRI M di Gunung Botak. Apabila terbukti bekerja secara ilegal atau melanggar ketentuan perizinan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu kami mendesak Kementerian ESDM, Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PT TRI M yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut persoalan tersebut secara profesional dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, ia juga mendesak Pangdam XVI/Pattimura untuk mengevaluasi penempatan personel TNI di kawasan Gunung Botak. Bahkan, ia meminta agar penarikan personel TNI dari lokasi tersebut dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengamanan kawasan tambang.
Tamsir berpendapat bahwa,pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan penegakan hukum tidak dapat dibebankan kepada TNI semata, melainkan harus melibatkan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai tugas masing-masing.
“Kami mengetahui bahwa Satgas PKH bukan hanya melibatkan TNI. Ada unsur kejaksaan dan kepolisian, serta lembaga lain sesuai kewenangannya. Karena itu, kami meminta Panglima TNI mengevaluasi pelaksanaan tugas dan penempatan personel di Gunung Botak,” ujarnya.
Mantan Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Mahasiswa Muhamadiya Maluku itu juga menegaskan, persoalan Gunung Botak tidak boleh hanya dilihat dari sisi pengamanan, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat dalam memperoleh manfaat dari sumber daya alam sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai status wilayah IPR, dasar hukum aktivitas PT TRI M, serta alasan pembatasan aktivitas pertambangan rakyat.
“Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, membuka informasi secara transparan, dan memastikan seluruh pihak tunduk pada aturan yang sama,” tutupnya.
Sarbin
Prev Article
Menepi Dalam Kebisingan: Tak Semua Hal Harus Dijawab dengan Perlawanan.