Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Viral Modus Pencurian Congkel Jok Motor, Tersangka Akui Sasar Masjid

Semarang||Bratapos.com -  Pelaku di balik rentetan pencurian jok sepeda motor di Semarang telah ditangkap warga dan diserahkan ke pihak berwajib. Agung Setiyobudi, 42 tahun, mengaku mengincar sepeda motor matic yang diparkir di masjid, untuk mencuri barang-barang berharga di kursi Jok saat pemiliknya sedang salat.

BACA JUGA : Santunan Perkuat Pembangunan Di KP Cibogo Kulon RW 02 Kelapa Dua

Menurut Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, Agung kedapatan beraksi di Masjid Baitul Muttaqin Jalan Soekarno Hatta, Tlogosari Kulon, Pedurungan, pada Kamis, (23/5/2024). Dan aksi pertamanya, sebagaimana telah diajukan laporan pada aplikasi Libas terkait pencurian serupa di Masjid An-Nur, Palebon Raya, Pedurungan, pada (12/4/2024). Modus yang dilakukan Agung adalah mengamati jamaah di masjid dan saat kondisi lengah. Dia kemudian akan membuka paksa bagasi di bawah jok sepeda motor dan mencuri barang-barang seperti ponsel. Pelaku akan menggunakan tangan kirinya untuk mengangkat jok sepeda motor, sedangkan tangan kanannya mengobrak-abrik bagasi untuk mencari barang berharga. Tersangka mengakui perbuatannya, termasuk yang dilakukan di kawasan Genuk, dengan mengincar sepeda motor matic yang diparkir di masjid. Ia mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 6 menit untuk melakukan pencurian tersebut. Aksi Agung terekam rekaman CCTV di Masjid Banjardowo Baru, Karangrowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada (15/5) lalu yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan pelaku memasukan tangan kedalam jok sepeda motor, dan diunggah ke akun Instagram @infokriminalsemarang. Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak berwenang lega karena berhasil menangkap pelakunya, mengakhiri rentetan aksi pencurian yang sempat meresahkan para pemilik sepeda motor di Semarang.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kunjungan Wali Kota Batam Jalin Silaturahmi Serta Doa Dukungan Cagub Kepri Bersama Rakyat
Next Article
Pertama dan Satu-satunya di Indonesia, TRANSVISION Gandeng ISP Hadirkan Hiburan Berkualitas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.