Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ada Apa Camat Kailey Ngotot Untuk Pihak Keamaman PAM GB Agar Biarkan Eskavator Bekerja

Namlea | bratapos.com - Camat Kaiely Muhammad Yasin Wael terkesan tidak mematuhi peraturan negara terkait dengan penggunaan alat berat jenis eskavator di kawasan tambang emas Gunung Botak, yang berlokasi di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jumat (30/1/2026). Camat Kaiely Muhammad Yasin Wael sengaja ingin memasukan alat berat ke kawasan gunung botak, diduga dengan dalil pengambilan sampel.

BACA JUGA : Pemerintah Desa Pucangan Laksanakan Kegiatan Posyandu ILP Untuk Tingkatkan Kesehatan Balita Hingga Lansia

Mirisnya, tindakan Muhammad Yasin Wael itu sangat bertentangan dengan hukum atau aturan negara melalui peraturan Bupati Buru Ikram Umasugi.

Pasalnya, segala bentuk aktivitas di kawasan tambang gunung botak harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.

Hal itu tertuang dalam surat edaran, yang dikeluarkan Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Buru, Azis Tomia, bernomor ; 9000.1.23.1/77, tentang kewajiban pemenuhan perizinan dan pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Di antaranya, setiap aktivitas pembangunan kantor, pergudangan, asrama untuk pekerja/mess karyawan dan pembangunan akses jalan, serta sarana gedung lainnya wajib terlebiih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari Bupati Buru.

Kemudian, dilarang untuk mempergunakan alat berat dalam pengelolaan IPR sebelum memperoleh izin dan melaporkan jumlah alat berat yang dipergunakan serta realisasi pembayaran pajak alat berat setiap tahun kepada Bupati Buru sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya, wajib memenuhi kewajiban dalam bidang pajak dan retribusi daerah, berupa : pajak air dan panah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLS), retribusi bangunan gedung (PBG), dan tetribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rayakan Anniversary ke-2, Petarung Kehidupan Surabaya Pererat Solidaritas di Ngagel
Next Article
Jembatan Ambrol, Warga Desa Bayu Terisolasi: Kades Yulia Herlina Desak Pemkab Banyuwangi Segera Bertindak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.