Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal

KUDUS || Bratapos.com - Kantor Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang diduga membawa ribuan rokok ilegal beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Kado Terindah Kecamatan Kelapa Dua Di Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke 394

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 378.000 batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

"Bermula dari analisis informasi intelijen, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Serang, Banten," ujar Sandy pada Selasa (02/04/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Blora – Purwodadi.

Sesampainya di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan tengah melaju di jalan raya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terus menerus hingga akhirnya dapat memberhentikan truk tersebut setelah 30 menit pengejaran dan segera melakukan pemeriksaan," tutur Sandy.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 348.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek Just Special Edition Full, MK, dan Just Mild tanpa dilekati pita cukai, serta 30.000 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek NYLA American Blend tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 524.190.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 363.665.620.

“Peredaran rokok ilegal seperti ini sudah seringkali digagalkan. Banyak diantaranya merupakan sarana pengangkut pinjaman atau sewaan," ungkapnya.

"Kami berharap para pemilik sarana pengangkut lebih berhati-hati dan selektif sebelum meminjamkan atau menyewakan kendaraannya kepada pihak lain agar tidak disalahgunakan untuk mengangkut rokok ilegal,” pesannya.

Sopir, kernet, truk pengangkut dan seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mendapat Bisikan Ghaib, Seorang ODGJ di Blora Gorok Adiknya Sendiri yang Juga ODGJ Akhirnya Diamankan
Next Article
Pos Terpadu GT Kalikangkung Terima Kunjungan Kabag Pensat Ropenmas Divhumas Polri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.