Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mendapat Bisikan Ghaib, Seorang ODGJ di Blora Gorok Adiknya Sendiri yang Juga ODGJ Akhirnya Diamankan

BLORA || Bratapos.com - S, (24) seorang ODGJ warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Blora.

BACA JUGA : Kado Terindah Kecamatan Kelapa Dua Di Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke 394

S diamankan lantaran tega menggorok adiknya sendiri yang berinisial S, yang juga seorang ODGJ hingga tewas. Ironisnya, penggorokan itu dilakukan ketika korban sedang tidur terlelap di rumahnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Minggu, (07/04/2024).

Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Sugiman, SH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi, SH, MH. Kasat Reskrim membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, Tersangka tega menggorok adik kandungnya sendiri hingga tewas karena mendapatkan bisikan Ghoib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal.

Adapun kejadian adalah Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP dirumah korban sendiri, dimana korban dan tersangka masih tinggal satu rumah bersama ibunya di desa Sambeng Kecamatan Todanan.

"Diduga pelaku adalah ODGJ yang dibunuh adalah adik kandung sendiri. Dimana tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan meskipun ODGJ pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

"Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar benar ODGJ atau tidak. Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol disana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku," lanjut Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa :

  • 1 ( satu) buah parang (BENDO) terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm berganggang kayu.
  • 1 Baju putih lengan pendek, sarung dan celana panjang warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Upaya Berbagi APDESI Pringsewu Bagikan 1000 Paket Takjil Borong dari UMKM Lokal
Next Article
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal

Related to this topic:

Be the first to write a comment.