Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Ada Aliran Dana Mengalir masuk Pada Dinas Terkait Tentang Bebasnya Ilegal Driling Di Blora

BLORA || Bratapos.com- Penambangan minyak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, seharusnya menjadi perhatian serius dari semua pihak terkait, khususnya Pemerintah Kab.Blora dan dinas terkait (16/5/2024).

BACA JUGA : Dies Natalis V UNIPAR Jember, Jalan Sehat dan Bakti Sosial Warnai Festival Argopuro I

Bukan malah dibiarkan begitu saja, sebab aktivitas penambangan minyak mentah tersebut sudah jelas diduga belum mengantongi izin lengkap alias ilegal, nyatanya Ijin Sumur artesis umunya digunakan untuk air minum, irigasi dan keperluan industri itupun harus mengurus ijin SIPA untuk menggunakan sumber air berlebihan. Mirisnya lagi, menurut masyarakat setempat sebut saja SJ mengatakan", hasil penambangan minyak mentah dari sumur artesis yang dikelola BUMdes dan di ketuai oleh PP suami dari kepala desa Plantungan ini begitu bebas diperjualbelikan pada konsumen. "Tentunya, dalam hal ini tak sedikit masyarakat yang menduga hasil penjualan minyak mentah tersebut jadi ajang keuntungan bersama oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa memperhatikan dampak serta aturan yang ada," ungkapnya. Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan Ketua BUMdes serta Kepala Desa Plantungan belum bisa dikonfirmasi, seakan akan diam kerena merasa diduga sudah memberi upeti kepada pihak-pihak terkait. Masyarakat menegaskan, seharusnya pemerintah kabupaten Blora bersama aparat penegak hukum tidak tutup mata terkait perkara itu, dan segera menindak tegas aktivitas penambangan minyak yang diduga ilegal tersebut. Karena sudah jelas penambangan minyak yang di duga ilegal ini menurut biro hukum Bratapos.com Hasyim SH di sinyalir melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. "Jika aktivitas penambangan minyak diduga ilegal yang sudah gencar diberitakan itu diabaikan begitu saja oleh pihak terkait, maka tak salah jika ada dugaan aliran dana keamanan ke pihak-pihak terkait atau yang mempunyai wewenang," tandas masyarakat.(Bersambung.red) Brendi
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Virall,,Dua Cwe Cantik Tertilang Satlantas Polres Pati Saat Razia
Next Article
Penandatanganan MOU Catur Darma Perguruan Tinggi, Oleh UMMAD dan Madiun Umbul Square

Related to this topic:

Be the first to write a comment.