Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Gelapkan Dokumen Tanah Warisan, Warga Surabaya Laporkan Tokoh Pondok ke Polres Gresik

GRESIK || bratapos.com – Dugaan penggelapan dokumen kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Suyatno, warga Surabaya, melalui kuasa hukumnya Abdullah SH., MH resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Resor Gresik. Laporan polisi teregister dengan nomor 021/LP/EV.SYT/X/2025, tertanggal Kamis (13/11/2025).

Abdullah menjelaskan bahwa kliennya merupakan salah satu ahli waris almarhum Tuan Lantar, pemilik sah tanah berdasarkan Hak Eigendom Beild Nummer 217 dari Verponding Persil 527, Meetbrief (SU) 219/1892, dengan luas mencapai sekitar 6.879.758 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

BACA JUGA : Puluhan GEN Z Kelapa Dua ikut Seleksi Calon PASKIBRAKA 17 Agustus 2026

Menurut kuasa hukum, sebelum terjadi persoalan, Suyatno menguasai dokumen kepemilikan tanah tersebut. Namun, pada suatu waktu dokumen itu ia titipkan kepada pimpinan Pondok Sumur di Sidoarjo untuk keperluan tertentu. Setelah pimpinan pondok itu meninggal sekitar tahun 2020, Suyatno mendapati informasi bahwa dokumen tersebut kini berada dalam penguasaan Habib Saleh alias Saleh Barakbah, yang kemudian menjadi terlapor dalam kasus ini.

“Upaya kekeluargaan sudah kami tempuh. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dokumen itu. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” tegas Abdullah.

Suyatno menuturkan bahwa hingga kini ia telah berulang kali meminta dokumen tersebut dikembalikan, namun tidak mendapatkan respon jelas. Ia bahkan menyebut terlapor beberapa kali mengelak dan memberikan alasan yang tidak konsisten. Kondisi ini membuatnya menduga adanya itikad tidak baik untuk menguasai surat tanah tersebut demi kepentingan pribadi atau pihak lain.

Atas dugaan penggelapan tersebut, pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 372, Pasal 374, serta Pasal 385 KUHP yang berkaitan dengan kejahatan atas tanah atau stellionnaat. Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga menegaskan pentingnya kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.

Status terlapor yang dikenal sebagai tokoh masyarakat disebut tidak memberikan kekebalan hukum. Penyalahgunaan kepercayaan masyarakat justru dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Suyatno menyatakan mengalami kerugian material dan immaterial akibat tidak dikembalikannya dokumen penting tersebut. Ia berharap proses hukum di Polres Gresik dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian atas hak waris keluarganya. *dikutip dari media rajawalisiber.com

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lapas Banyuwangi Peringati Hari Bakti Kemenimipas ke-1 dengan Aksi Sosial Berbagi Sembako
Next Article
Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi Sabet Juara 1 Operator IRSMS, Bukti Akurasi Data Keselamatan Lalu Lintas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.