Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dijemput Paksa Dan Dihajar, Orang tua Kedua Pemuda Yang Diglandang Kelompok Yakuza Viral Medsos Kemaren Melaporkan Gus Thuba Ke Polres Kediri

Kediri, bratapos.com - Bermula dari jemputan paksa hingga dihajar tanpa azas praduga tidak bersalah hingga babak belur, kedua orangtua korban melaporkan Gus Thuba dan kelompok Yakuza ke Polres Kediri pada 26 Oktober 2026.

Viralnya Medsos di Radar Yakuza Manages atas laporan aduan  korban  yang diantar orangtuanya ke markas telah dilecehkan 3 pemuda yang sama-sama sedang adakan mabok minuman keras beralkohol di rumah temannya korban berinisial B di Gurah.

BACA JUGA : Di Balik Skandal NET89, Aset Rp1,5 Triliun Disita, Berkas Korporasi PT SMI Jadi Penentu

Dengan sigap tim kuasa hukum dan puluhan  anggota Kelompok Yakuza bergerak mencari,  memburu dan menangkap serta menyerahkan 2 pemuda pelaku seperti narasi viral medsos, ke markas Polres Kediri.

Sebut LY selaku orangtua DJS ( warga yang digladak Yakuza ke Polres) berstatus pelajar ini menyesalkan pejemputan paksa tanpa legal standing hukum yang jelas dari Yakuza.

" Datang tengah malam tanpa alasan yang jelas, lalu membawa anak saya keluar rumah dan tidak diberitahu kemana dibawanya anak saya itu. Berkaos hitam dan ada tulisan Yakuza dengan sekurangnya 7 mobil beroda empat dan puluhan sepeda motor sudah mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. karena datangnya sekitar pukul 00.30 WIB tengah malam di saat keluarga dan tetangga  kami istirahat malam sehabis kerja." ketus LY.

Sedangkan warga lainnya sebut MKR yang digladak serta dipukuli dengan luka berat seperti pembengkakan pada pipi, pilipis dan lebam kedua mata yang disertai pendarahan oleh kelompok Yakuza saat menuju Polres Kediri merupakan bentuk pelanggaran berat. 

Kakak MKR, Inisial U asal Kota Kediri juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Kediri.

Adik kami MKR sudah kita dampingi untuk laporan ke Polres Kediri yang sekaligus melakukan visum ke rumah sakit penunjukan penyidik. ' tegas kakak MKR 

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Kahuripan Bela Negara yang dikuasakan Akhir Kristiono AMd.SH., Mukhlason SH., Dr. Zaibi Susanto SH.MH. dan M. Akson Nul Huda SH.MH. ini menyesalkan rekan-rekan dari Kelompok LSM Yakuza yang cenderung arogansi mengesampingkan Azas Praduga Tak Bersalah terhadap Keluarga besar DJS dan MKR.

Kami atas nama Pemberi Kuasa  melaporkan Kelompok Yakuza Manages atas dugaan pelanggaran pasal pidana 450 UU 1/2023 berbunyi  mengenai pelanggaran tindak pidana penculikan dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 262 UU 1/2023  mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang terang-terangan di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ayat 2-4 dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara ke Polres Kediri sesuai dengan nomor Laporan Kepolisian LP/B/85/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Oktober 2026 dan LP/B/84/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2026. ' tegas Akhir Kristiono AMd.SH..

Tim Kuasa Hukum lainnya Mukhlason SH.MH., M. Akson Nul Huda SH. MH. Dan  Dr. Zaibi Susanto SH.MH. ,  berharap proses penanganan perkara viral ini harus berimbang dan adil oleh penyidik Polres Kediri.

" Kami berharap rekan Polisi penyidik di Polres Kediri profesional dan berani mengungkap keadilan kebenaran dalam penanganan perkara viral ini. " jelas Mukhlason di Polres Kediri pada Selasa,3 November 2026. (AK)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
RAPBD 2027 Dikritisi Fraksi DPRD Kota Madiun, PAD Turun hingga Belanja Modal Dipangkas
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.