Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gelar Perjudian, Kedua Pelaku Sabung Ayam Dirungkus Sat Reskrim Polres Kendal

KENDAL || Bratapos.com - Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Kendal menggerebek tempat sabung ayam di dukuh Binangun Desa Wonosari RT01 RW 01 Kecamatan Patebon Kendal, Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (17/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA : Kopassus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dukung Pengembangan Budidaya Jagung di Banyuwangi

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara, Yakni AT (26) warga Desa Wonosari Kecamatan Patebon dan S (47) warga Desa Korowelang anyar Kecamatan Cepiring.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menyatakan bahwa penggerebekan ini didasari oleh informasi dari warga setempat tentang adanya judi sabung ayam.

"Dari informasi tersebut tim Resmob yang segera melakukan tindakan. Saat tiba di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP Untung Setiyahadi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, dua buah Handphone dan uang tunai sebesar delapan ratus ribu rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda terbanyak itu Rp 15 juta. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolres Sumenep Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan
Next Article
Kapolda Sumsel Terima Audiensi Kepala Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.