Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu Seorang Pria di Sumenep Diamankan Polisi

SUMENEP// Bratapos.com- Seorang pria asal Dusun Penatu Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep diamankan polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 6,90 Gram.

BACA JUGA : Disensus BPS, Bupati Ipuk Ajak Warga Banyuwangi Jujur Sampaikan Data Ekonomi

Pria yang diketahui berinisial AS (31) itu diamankan di pinggir Jalan Adenium Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 wib. "Barang bukti yang berhasil diamankan satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6,90 gram, satu bungkus plastik Indomie soto warna hijau, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam dan satu unit timbangan elektrik," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu pack plastik klip, empat buah korek api gas, satu unit handphone warna hitam, satu buah tas slempang warna born dan satu unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam. "Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor AS ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh terlapor. setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," urainya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AS dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kesuksesan Lapas Banyuwangi Raih Predikat WBK, Jadi Inspirasi Rutan Pelaihari Lakukan Studi Tiru
Next Article
Bocahe Bapak Lutfi di Grobogan Ramai Dukung ke Jateng Satu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.