Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kesepakatan Polresta Tegas: Battle Sound Horeg Dilarang, Tokoh Masyarakat Taparejo Soroti Panitia.!!

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Pelaksanaan Tapanrejo Wonder Carnival 2026 dalam rangka Bersih Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan Battle Sound Horeg yang sebelumnya ditegaskan tidak diperbolehkan dalam hasil Rapat Koordinasi (Rakor) di Mapolresta Banyuwangi, justru tetap digelar di Lapangan Senopati, Desa Tapanrejo, Jumat (18/9/2026).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat bersama antara kepolisian, pemerintah desa, panitia, dan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA : Pertamina EP Tapen Diduga Terima Material Galian C Ilegal Mencuat : Publik Meminta APH Usut Tuntas

Dalam Rakor di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (15/9/2026), salah satu poin yang disepakati secara tegas adalah tidak diperbolehkannya Battle Sound Horeg dalam rangkaian Kirab Budaya Desa Tapanrejo.

Kegiatan sound system hanya diperbolehkan sebatas cek sound dan mendukung pelaksanaan karnaval atau Kirab Budaya. Selain itu, seluruh rangkaian kegiatan juga diwajibkan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, larangan peredaran minuman keras, serta batas waktu kegiatan hingga maksimal pukul 22.00 WIB.

Namun, pantauan di Lapangan Senopati, Desa Tapanrejo, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menunjukkan sejumlah truk telah berada di lokasi dengan membawa perangkat sound system yang dipersiapkan untuk kegiatan yang disebut sebagai Battle Sound Horeg.

Bahkan, berdasarkan pantauan di lokasi, setiap masyarakat yang hendak memasuki area kegiatan dikenakan biaya masuk sebesar Rp10.000. Namun, dalam praktiknya, pengunjung disebut tidak diberikan tiket atau karcis sebagai bukti pembayaran.

Situasi tersebut, kemudian mendapat sorotan keras dari salah seorang tokoh masyarakat setempat. Ia mempertanyakan, mengapa kegiatan yang telah dibatasi melalui kesepakatan dalam Rakor di Mapolresta Banyuwangi masih tetap dilaksanakan.

“Pencen seng nambeng panitia. Padahal ketua panitianya seorang Sekdes. Apa pada buta dan tuli saat Rakor di Polresta?” ungkapnya dengan nada kesal, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak mempersoalkan adanya penggunaan perangkat sound system selama pelaksanaannya sesuai ketentuan yang telah disepakati.

“Kalau untuk cek sound dan mendukung karnaval kirab budaya, silahkan. Tetapi kalau kemudian berubah menjadi Battle Sound Horeg, itu yang sudah jelas tidak sesuai dengan hasil kesepakatan di Polresta,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak, terutama panitia, menghormati hasil Rakor yang telah dilakukan bersama.

“Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat justru dilanggar. Masyarakat ingin acara Bersih Desa Tapanrejo berjalan meriah, tetapi tetap tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan,” katanya.

Sorotan tersebut semakin menjadi perhatian karena sehari sebelumnya, Kapolsek Muncar Kompol Suhartanto, S.H., M.H., telah menghadiri pertemuan dengan panitia Tapanrejo Wonder Carnival 2026 di Pendopo Balai Desa Tapanrejo, Rabu (16/9/2026) malam. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Tapanrejo Sulaiman, Anis Harianto selaku koordinator/panitia, serta para ketua peserta Sound Horeg.

Dalam pertemuan itu, Kapolsek Muncar memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan kembali agar seluruh pihak menjalankan hasil kesepakatan Rakor di Mapolresta Banyuwangi.

“Sesuai hasil Rakor di Polresta Banyuwangi, tidak ada Battle Sound Horeg. Sound yang digunakan dalam kegiatan harus mendukung pelaksanaan kirab budaya dan sesuai ketentuan yang telah disepakati,” tegas Kompol Suhartanto.

Ia juga meminta, agar tidak ada pihak yang mengubah kesepakatan ketika kegiatan berlangsung di lapangan.

“Kami meminta panitia dan seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai kegiatan budaya yang seharusnya menjadi hiburan masyarakat justru menimbulkan persoalan karena tidak mematuhi kesepakatan,” ujarnya.

Kapolsek kembali menegaskan batasan lain dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk larangan peredaran minuman keras serta larangan bagi peserta untuk mengikuti kegiatan dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol.

“Kegiatan harus selesai sesuai kesepakatan, yaitu pukul 22.00 WIB. Tidak ada peredaran miras dan peserta juga tidak boleh dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rakor, rangkaian kegiatan Bersih Desa Tapanrejo dijadwalkan berlangsung mulai 17 hingga 19 September 2026.

Pada 17 September, kegiatan dijadwalkan berupa cek sound di lokasi masing-masing peserta. Sementara 18 September, terdapat agenda cek sound di Lapangan Senopati Desa Tapanrejo. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan tersebut mendapat sorotan karena disebut tetap berlangsung sebagai Battle Sound Horeg.

Adapun pada 19 September 2026 dijadwalkan pelaksanaan Karnaval Tapanrejo Wonder Carnival 2026, dengan rute dimulai dari Pasar Tapanrejo dan berakhir di kawasan Kedungdandang Timur (Raung).

Pihak Desa Tapanrejo yang hadir dalam Rakor di Mapolresta Banyuwangi, di antaranya Kepala Desa Tapanrejo Sulaiman, Bhabinkamtibmas Tapanrejo Aipda Fuzi Nurfita, Sekretaris Desa sekaligus Ketua Panitia Audi Yuandrianto atau Udit, Anis Harianto selaku panitia/koordinator, serta staf Desa Tapanrejo.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat kini menunggu konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan aturan yang telah disepakati. Terlebih, larangan Battle Sound Horeg telah ditegaskan dalam Rakor dan kembali disampaikan Kapolsek Muncar kepada panitia sehari sebelum kegiatan berlangsung.

Masyarakat berharap rangkaian Bersih Desa Tapanrejo bertajuk Tapanrejo Wonder Carnival 2026 tetap menjadi momentum pelestarian budaya dan hiburan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru terkait keamanan, ketertiban, maupun pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pertamina EP Tapen Diduga Terima Material Galian C Ilegal Mencuat : Publik Meminta APH Usut Tuntas
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.