Medan||bratapos.com - Tanggal 02 Februari 2025 – Ketua LSM LITPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) Sumut, Hoko Judho Putra, SE, MA angkat bicara meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi dan mencopot Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto. Pernyataan Yandri dalam sebuah video yang beredar dinilai sangat tidak pantas dan terkesan merendahkan profesi wartawan serta LSM.
Dalam video tersebut, Yandri menyatakan bahwa kepala desa sering diganggu oleh "wartawan bodrex dan LSM" yang meminta uang dengan jumlah tertentu. Ia bahkan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap mereka. "Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu LSM dan wartawan bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta Rp1 juta. Bayangkan kalau 300 desa, Rp300 juta. Kalah gaji Kemendes itu, kalah gaji menteri. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu, Pak Polisi, LSM dan wartawan bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa," ucap Yandri dalam video yang beredar.
BACA JUGA :
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Forum Bappeda Jatim 2026, Bahas Strategi Akselerasi Pembangunan Daerah
Pernyataan ini menuai kecaman keras, termasuk dari Ketua LSM LI_TPK Sumut yang akrab disapa Mr. Hoko menyatakan bahwa ucapan Menteri Desa tersebut sangat melukai hati para rekan wartawan dan aktivis LSM di seluruh Indonesia.
"Ucapan tersebut sangat tidak pantas keluar dari seorang pejabat negara. Profesi wartawan dan LSM adalah profesi yang mulia, bekerja untuk mengawasi kebijakan dan menyuarakan kebenaran. Saya yakin semua wartawan dan LSM di Indonesia merasa tersakiti," tegas Mr. Hoko, Minggu (02/02/2025).
Ia menambahkan bahwa wartawan di Indonesia bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan menjadi pilar pembangunan bangsa.
"Seharusnya jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, maka yang disoroti adalah individu tersebut, bukan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dan LSM," ujarnya.
Senada dengan itu, aktivis pers Syamsul menegaskan bahwa pernyataan Menteri Desa sangat merugikan profesi jurnalis dan LSM.
"Tidak ada istilah wartawan bodrex. Yang ada adalah wartawan profesional yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Jika ada individu yang menyalahgunakan profesi ini, cukup sebut sebagai oknum, bukan menghakimi seluruh wartawan dan LSM," kata Syamsul.
Sebagai pejabat publik, lanjut Syamsul, Menteri Desa seharusnya lebih berhati-hati dalam berbicara. Kalau tanpa wartawan bagaimana bangsa Indonesia ini, "Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat seharusnya menjaga ucapannya dan tidak merendahkan profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi," tegasnya.
Desakan Pencopotan Menteri Desa, Atas pernyataan tersebut, LSM LI TPK Sumut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Yandri Susanto yang dinilai Tak bijak karena setingkat Mentri tapi tata bahasanya sngat tidak layak.
"Kami meminta Presiden untuk mengevaluasi dan mencopot Menteri Desa yang tolol dengan Ucapan seperti ini sangat tidak pantas dan berpotensi menciptakan perpecahan antara pemerintah dan masyarakat sipil. Jangan sampai ada lagi menteri yang merendahkan profesi lain dengan ucapannya," tegas Mr. Hoko dihadapn wartawan. Hojutro
Prev Article
Klarifikasi Terkait Penarikan Retribusi Parkir, di Kawasan Gor dan Stadion Wilis Madiun
Next Article
Pertama di Nusantara, Aksara Bali Ditetapkan Sebagai "Nama Domain Tingkat Dua"