Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Klarifikasi Terkait Penarikan Retribusi Parkir, di Kawasan Gor dan Stadion Wilis Madiun

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Baru-baru ini, sempat viral di media sosial mengenai adanya penarikan retribusi parkir di kawasan Gor dan Stadion Wilis, meskipun di area tersebut sudah terpampang tulisan "Parkir Gratis Area Terpantau CCTV". 

Hal tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama karena informasi yang bertentangan dengan kenyataan tersebut sempat tersebar luas.

BACA JUGA : Ketua DPW Madas Nusantara Jatim Koordinasikan DPD Se-Jatim Kawal Proses Hukum Dugaan Pernyataan I Wayan Setiawan

Dalam penjelasan yang diberikan oleh H.F. Ariyadi, Kasi Sub Koor Pengelola Wisma Haji, Gor, dan Stadion Wilis, masalah ini merupakan akibat dari kesalahpahaman. Ariyadi juga menyampaikan bahwa memang benar parkir di area Gor dan Stadion Wilis digratiskan untuk parkir harian. Namun, kebijakan penggratisan parkir tersebut tidak berlaku apabila ada acara atau event yang berlangsung di lokasi tersebut.

"Parkir harian memang digratiskan, namun jika ada event atau kegiatan khusus, tarif parkir tetap berlaku sementara waktu. Kami akan mengevaluasi kebijakan ini lebih lanjut," ujar Ariyadi, Senin (3/2/2025)

Ia juga mengungkapkan bahwa tulisan banner yang menyatakan "Parkir Gratis" akan segera diperbaharui agar lebih sesuai dengan situasi dan kebijakan yang ada.

Lebih lanjut, Ariyadi juga menambahkan bahwa keputusan mengenai penggratisan tarif parkir di kawasan dalam Gor dan Stadion Wilis telah berlaku sejak seminggu yang lalu. 

"Untuk kawasan dalam Gor dan Stadion Wilis, keputusan untuk menggratiskan parkir sudah final, kecuali ada event. Namun, untuk kawasan luar seperti sebelah timur dan barat patung banteng, parkir masih berbayar. Kami akan berbenah secara bertahap untuk meningkatkan pelayanan di area ini," jelasnya.

Selain itu, Ariyadi juga mengonfirmasi bahwa untuk parkir yang melibatkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut, pihaknya tidak menerbitkan izin apapun. 

"Kami tidak mengeluarkan izin untuk parkir pedagang kaki lima, kecuali untuk ruko dan pujasera. Jadi, jika terjadi masalah terkait parkir di area tersebut, itu bukan tanggung jawab kami, karena kami tidak memungut retribusi parkir dari mereka," terangnya.

Sebagai langkah ke depan, Ariyadi juga mengungkapkan bahwa akan ada pembinaan bagi juru parkir (jukir) yang ada di kawasan Gor dan Stadion Wilis. 

"Kami akan melakukan pembinaan untuk para jukir agar mereka lebih memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, dengan klarifikasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan yang berlaku dan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait parkir di kawasan tersebut. 

"Disini Pemerintah Kota Madiun terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik, termasuk pengelolaan parkir di area Gor dan Stadion Wilis," pungkas Ariyadi. [jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Peresmian Kereta Api Madiun Jaya, Diharapkan Tingkatkan Ekonomi dan Konektivitas Kota Madiun
Next Article
Ketua LSM  LI-TPK Sumut Angkat Bicara Atas Ucapan Menteri Desa Yang Merendahkan Profesi Wartawan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.