Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Muhammad Umar Rio Suka Jaya Dampingi Pihak BPN Bungo Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat

BUNGO || Bratapos.com - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo melakukan penyerahan sertifikat PTSL kepada warga Dusun Suka Jaya.

BACA JUGA : Raperda Masuk Tahap Harmonisasi, 258 hingga 263 Desa di Ponorogo Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2027

Penyerahan sertifikat sebanyak 88 lembar kepada Masyarakat langsung di dampingi oleh Muhammad Umar selaku Rio dusun suka jaya bertempat di aula kantor Rio dusun suka jaya. Senin, (20/5/24) " Alhamdulillah hari ini pemerintah dusun bersama pihak dari BPN Bungo Menyerahkan sebanyak 88 lembar sertifikat PTSL kepada masyarakat, kedepan kami berharap bagi masyarakat yang tanah nya belum memiliki sertifikat bisa masuk lagi dalam program PTSL ini, karena sangat membantu sekali. Harap Umar selaku Rio dusun suka jaya Untuk diketahui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pertanahan nasional yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa poin penting tentang PTSL: 1. Percepatan Sertifikasi Tanah PTSL dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. 2. Pendekatan Sistematis Program ini menggunakan pendekatan sistematis, di mana pendaftaran tanah dilakukan secara massal di suatu wilayah atau desa secara bersamaan. 3. Biaya Terjangkau PTSL memberikan biaya pendaftaran tanah yang lebih terjangkau dibandingkan proses pendaftaran tanah secara individual. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Program ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. 5. Peningkatan Kepastian Hukum PTSL bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, dan mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif. PTSL merupakan program strategis dalam upaya reformasi agraria dan administrasi pertanahan di Indonesia, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Lapas Banyuwangi Gelar Panggung Hiburan
Next Article
Sugar Daddy Berikan Santunan, Kepada Pemilik Warung Korban Penyerangan Komunitas Sakura

Related to this topic:

Be the first to write a comment.