BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Dugaan praktik "tangkap lepas" dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mencuat. Seorang perempuan berinisial LL, warga Desa Badean, Banyuwangi, mengaku harus membayar Rp35 juta agar bisa keluar dari perkara narkoba setelah diamankan anggota Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.
Tak hanya itu, LL juga membeberkan dugaan pembayaran uang puluhan juta rupiah oleh sejumlah orang yang turut diamankan dalam operasi di wilayah Kecamatan Rogojampi, Sabtu (24/10/2026). Jika pengakuan tersebut terbukti, persoalan ini menjadi indikasi serius dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
BACA JUGA :
Dijemput Paksa Dan Dihajar, Orang tua Kedua Pemuda Yang Diglandang Kelompok Yakuza Viral Medsos Kemaren Melaporkan Gus Thuba Ke Polres Kediri
Dalam wawancara di kediamannya, Senin (2/11/2026), LL mengaku uang Rp35 juta yang dibayarkannya berasal dari anak dan adiknya. Bahkan, ia mengaku terpaksa menggadaikan sepeda motor untuk memenuhi pembayaran tersebut.
“Kalau saya sendiri membayar Rp35 juta. Untuk yang lain seperti pasangan suami istri bayar Rp30 juta, dua orang MR dan AB masing-masing nebus Rp40 juta. Sedangkan WW yang memiliki BB meskipun sedikit nebus Rp50 juta. Lalu IR bayar Rp25 juta, KP bayar Rp20 juta dan satu orang anak dari wilayah Genteng katanya nebus Rp45 juta,” ungkap LL.
Rincian tersebut mengarah pada dugaan transaksi uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pihak penerima, mekanisme pembayaran, dan aliran dana masih harus ditelusuri untuk memastikan kebenarannya.
LL menyebut pembayaran tidak dilakukan di lokasi penangkapan. Menurut pengakuannya, keluarga para terduga pelaku diminta datang ke Polda Jatim. Ia juga mengungkap adanya larangan menggunakan kartu debit ATM untuk pembayaran tersebut.
Dalam keterangannya, LL turut menyebut seseorang berinisial SG yang disebut sebagai penasihat hukum dan ditunjuk mendampingi pemeriksaan para terduga pelaku. Peran SG serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pembayaran perlu diklarifikasi secara terbuka.
12 Orang Diamankan, 10 Disebut Bebas Setelah Membayar
LL menyebut sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang diklaim kembali ke rumah masing-masing setelah membayar uang yang disebut sebagai tebusan. Sementara dua lainnya, berinisial DW dan LR, disebut menjalani rehabilitasi karena tidak memiliki uang untuk membayar.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pembebasan 10 orang tersebut, serta mekanisme rehabilitasi terhadap DW dan LR. Seluruhnya perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan keterangan aparat berwenang.
LL Juga Ungkap Versi Kronologi Barang yang Dipersoalkan
Selain dugaan pembayaran, LL memberikan keterangan mengenai barang yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Saat ditanya apakah dirinya menggunakan narkoba, ia menjawab, “Tidak, saya cuma dikasih.”
LL juga membenarkan foto yang diperlihatkan kepadanya sebagai foto dirinya, meski menurutnya hanya memperlihatkan sebagian tubuh, termasuk lengan. Ia turut menyebut pernah menjemput seseorang di depan Stasiun Rogojampi.
Terkait barang yang dipersoalkan, LL mengaku pernah membelikan sesuatu senilai Rp150 ribu untuk keponakannya. Ia berdalih saat itu keponakannya sedang mabuk dan pemberian tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan mabuk yang bersangkutan agar dapat kembali bekerja.
Menurut LL, peristiwa itu terjadi sekitar lima hari sebelum barang tersebut dibawa. Ia mengklaim barang itu sudah tidak digunakan dan tidak terdapat barang bukti sebagaimana yang dipersoalkan.
Keterangan LL mengenai barang, kepemilikan, dan kronologi tersebut masih merupakan pengakuan sepihak yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Propam Polda Jatim Didesak Usut Tuntas
Mencuatnya pengakuan dugaan pembayaran hingga ratusan juta rupiah untuk memperoleh pembebasan dari perkara narkotika, menjadi alasan kuat perlunya pemeriksaan menyeluruh oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
Pemeriksaan perlu mengungkap kronologi penangkapan 12 orang, status hukum masing-masing, dasar pembebasan 10 orang, mekanisme rehabilitasi dua orang lainnya, hingga dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Bid Propam Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, maupun Direktur Resnarkoba Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan LL tersebut.
Publik kini menunggu transparansi dan keberanian Polda Jatim mengungkap fakta di balik dugaan praktik "tangkap lepas" ini. Jika terbukti terjadi penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sebab, pemberantasan narkoba tidak boleh dicederai oleh dugaan transaksi gelap yang justru meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Raperda Masuk Tahap Harmonisasi, 258 hingga 263 Desa di Ponorogo Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2027