Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembangunan Pendopo Desa Dituduh Pakai Barang Rongsokan? Fakta di Lapangan Membungkam Tuduhan Miring!

Bojonegoro || Bratapos.com – Pembangunan pendopo Balai Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan akibat tuduhan tak berdasar yang menyebut materialnya sebagai "barang rongsokan." Faktanya, material kayu yang digunakan bukan hanya masih layak pakai, tetapi juga merupakan peninggalan sejarah desa yang tak bisa dihilangkan begitu saja. 1 Februari 2025

Kepala Desa Hargomulyo, Sukir, angkat bicara atas pemberitaan miring yang beredar. “Saya heran, kok bisa-bisanya ada yang menyebut kayu peninggalan sejarah desa sebagai barang rongsokan? Sejak awal, kami sudah konsultasi dengan dinas terkait dan mendapatkan izin resmi untuk tetap menggunakan material tersebut. Kalau memang ada yang salah, dana pembangunan ini tidak akan pernah cair,” tegasnya.

BACA JUGA : Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Forum Bappeda Jatim 2026, Bahas Strategi Akselerasi Pembangunan Daerah

Ia menambahkan bahwa proyek ini sudah melalui tahap monitoring dan evaluasi (monev) dari dinas terkait. “Pihak dinas sudah turun langsung ke lokasi, mengecek semuanya, dan tidak ada temuan. Jadi, kalau masih ada yang bersikeras menyebut ada penyimpangan, silakan datang ke balai desa. Jangan cuma berani menulis berita tanpa melihat fakta di lapangan,” ujarnya dengan nada kesal.

Tak hanya soal material, kabar yang menyebut papan informasi proyek tidak dipasang juga terbukti keliru. “Papan informasi sudah terpasang di samping kiri pintu masuk balai desa sejak awal. Kalau ada yang bilang tidak ada, mungkin dia tidak melihat atau memang sengaja menutup mata,” tambahnya.

Camat Kedewan, Eko, turut membenarkan bahwa proyek ini berjalan sesuai aturan dan telah diawasi dengan ketat. “Dana sebesar Rp 350 juta dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) ini sudah diverifikasi dan digunakan sesuai dengan perencanaan. Tidak ada indikasi pelanggaran,” jelasnya.

Pemerintah desa menyayangkan adanya pemberitaan yang menyudutkan tanpa dasar yang jelas. “Kami terbuka, silakan cek langsung kalau masih ada yang ragu. Jangan hanya melempar tuduhan tanpa bukti,” pungkas Sukir.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak termakan isu yang menyesatkan. Pemerintah desa tetap berkomitmen untuk menjalankan pembangunan dengan transparansi dan demi kepentingan bersama.

Pewarta : Byu

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Laksanakan Sidak Mendadak, Lapas l Madiun Kumpulkan Seluruh Pegawai dan Periksa Kamar Hunian
Next Article
KH Abdul Latif Ali Fikri Ajak Jemaah Wahidiyah Ingat Perjuangan Nabi Muhammad SAW Saat Berdakwah di Madinah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.