Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Respon Cepat Polres Lombok Barat atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggergahan di Sekotong Barat

Lombok Barat | bratapos.com – Jajaran Polres Lombok Barat menunjukkan respon cepat atas laporan dugaan tindak pidana penggeregahan lahan milik klien salah satu advokat NTB, "Maria Nona Yantri,.S.H.", yang objeknya di wilayah Sekotong Barat. Laporan tersebut resmi diterima pada 4 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui langkah-langkah awal penyelidikan di lapangan, Jum'at (27/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggeregahan dilakukan oleh oknum warga setempat terhadap sebidang tanah yang diklaim sebagai milik sah klien pelapor. Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian materil serta keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA : Guncangan Besar Dunia Pendidikan: 326 Kepala Sekolah Mundur Akibat Temuan Dana BOS

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Kanit Ditreskrimum dan jajarannya, segera menurunkan personil ke lokasi untuk melakukan identifikasi objek sengketa, pengamanan area, serta pengumpulan keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung turun ke lapangan. Kami berkomitmen memberikan respon cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat juga melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat guna mencegah potensi konflik horizontal serta memastikan situasi tetap kondusif.

Dari hasil penelusuran awal, dugaan penggeregahan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi memicu sengketa berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Pihak polres lombok barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan jalur hukum dalam setiap penyelesaian sengketa lahan. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah mendalami motif, status kepemilikan lahan, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor " Maria Nona Yantri,.S.H.",  menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani perkara ini.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah cepat Polres Lombok Barat dalam menangani kasus ini. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sekotong Barat,” ujar kuasa hukum pelapor.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah. Diharapkan, penanganan yang cepat, transparan, dan profesional dapat memberikan rasa keadilan serta mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Semangat SAHABAT Menguatkan Kebinekaan: Puluhan Tokoh Lintas Agama dan Ulama Berkumpul di SMA Santo Paulus Jember
Next Article
Pastikan Keamanan, Polsek Tempursari Hadiri Event Grasstrack Bupati Cup Wisata Watu Godek

Related to this topic:

Be the first to write a comment.