Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Seorang Wanita Pengedar Sabu Warga Giriwoyo Diringkus SatRes Narkoba Polres Wonogiri

WONOGIRI||Bratapos.com - Anggota satuan reserse narkoba (SatRes Narkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang wanita inisial SNU, 29, warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,08 gram.

BACA JUGA : Juru Lamadjang Tetapkan Tokoh Berpengaruh, Nama Kombes Arsal Sahban Jadi Anomali

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis, 30 Mei 2024, mengatakan penangkapan SNU berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Jl Butak Joho Lor, Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, 12 Mei 2024 sekitar Pukul 10.30 WIB, anggota yang sedang melakukan patroli mendapati dua orang sedang bertransaksi uang. Seketika itu anggota mendekat dan mengamankan satu orang inisial SNU, sementara satu orang lainnya melarikan diri,” terangnya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket barang yang dibungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi sabu seberat 1,08 gram dari tangan SNU. Dari interogasi petugas, SNU mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 1, 08Gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario AD 5106 ABE serta sebuah handphone merk Oppo A31 yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut serta uang tunai Rp100.000 “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.l 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya. AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada SNU. “Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemerintah Kabupaten Klaten Salurkan Bantuan RTLH Sebesar 12 juta
Next Article
Seluruh Anggota Kodim 0720/Rembang Beserta Persit KCK Cab XLI Dim 0720 Serbu Pantai Karang Jahe Rembang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.