Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Wanita Asal Solo di Amankan Sat Resnarkoba Polres Wonogiri, Kedapatan Membawa Narkoba dari Orang yang di Kenali di Medsos

Wonogiri||Bratapos.com – Seorang wanita inisial AI alias Ayu, 34, warga Solo ditangkap anggota satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri, Jumat, 7 Juni 2024. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,74 gram.

BACA JUGA : Dies Natalis V UNIPAR Jember, Jalan Sehat dan Bakti Sosial Warnai Festival Argopuro I

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan penangkapan AI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan Joho, Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat sekitar pukul 21.30 WIB, anggota berhasil mengamankan AI yang kedapatan sedang mengambil sesuatu barang di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Sabtu, 8 Juni 2024. Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan satu paket barang yang dibungkus lakban yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,74 gram dari tangan AI. Dari interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui medsos. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,74 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio AD 4718 QU serta satu unit handphone merk Samsung  A01 yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk bertransaksi barang haram tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya. AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada AI. “Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengguna, pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Grobogan Melakukan Patroli Harkamtibmas; Malam Minggu di Sekitar Kota Purwodadi
Next Article
Bertepatan Dengan Acara Car Freeday, Sat Samapta Polres Grobogan Melaksanakan Patroli Rutin Dengan Sepeda

Related to this topic:

Be the first to write a comment.