Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

4.909 Honorer Banyuwangi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BANYUWANGI || Bratapos.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani resmi mengangkat 4.909 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Dengan status baru ini, para honorer kini menyandang kedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA : Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Forum Bappeda Jatim 2026, Bahas Strategi Akselerasi Pembangunan Daerah

“Ada 4 ribu lebih honorer yang kami angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Harapannya, kinerja mereka semakin meningkat dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Bupati Ipuk, Minggu (14/9/2025).

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja paruh waktu, serta memperoleh upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan bahwa kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Mereka yang diangkat adalah tenaga non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II namun belum lulus. Dari total 4.953 orang, sebanyak 4.909 diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sisanya, 44 orang dikeluarkan dari database karena meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau sudah memasuki usia pensiun,” terang Ilzam.

Adapun 4.909 honorer yang diusulkan tersebut terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis. Saat ini mereka tengah melakukan pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu.

Pemberkasan dilakukan dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 12–22 September 2025. Dokumen yang wajib diunggah meliputi pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Semua berkas harus di-scan dari dokumen asli berwarna, utuh, dan tidak terpotong. Pastikan kualitas dokumen baik agar terbaca jelas,” urai Ilzam.

Setelah pemberkasan selesai, penetapan NIPPPK Paruh Waktu dari BKN diperkirakan rampung sebelum Oktober 2025. Selanjutnya, Bupati akan menetapkan SK pengangkatan dan melakukan pelantikan.

“Penempatan mereka akan menyesuaikan formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK sebelumnya,” pungkas Ilzam. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Jambore FPRB, 803 Relawan Kebencanaan se-Indonesia Berkumpul di GWD
Next Article
Rembuk Disabilitas 2025, Pemkab Banyuwangi Rumuskan Kebijakan Konkret untuk Difabel

Related to this topic:

Be the first to write a comment.