Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus Menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Serta Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH)

Tanggamus - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus Menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) Serta Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA : Kapolda Jatim Hadiri Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi, Gaungkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”

  Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus selama dua hari, dari tanggal 14 Mei s/d 15 Mei 2024.   Pada acara tersebut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus Mengundang Narasumber dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Lampung sdr. Edi Firdaus, SP.,M.IP selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Pemerintah Provinsi Lampung dan Kurnia Adhari, S.Kom.,M.Ti sebagai Analis Standar Harga Pemerintah Provinsi Lampung. Acara dibuka oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus Andriansyah, S.I.P didampingi Kepala Bidang Aset Daerah Ria Veranida, S.E.,M.M. Peserta dalam sosialisasi ini adalah Pejabat Fungsional Perencanaan / kepala sub bagian Perencanaan dan Pengurus Barang pengguna Satuan Kerja Perangkat Daerah se Kabupaten Tanggamus.   Tujuan diselenggarakanya acara ini adalah untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada peserta tentang tata cara penyusunan RKBMD dan RKPBMD ) serta Penyusunan Standar Satuan Harga ( SSH ) satu tahun anggaran yang benar dan sesuai dengan peraturan, sehingga kedepan dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025 Khususnya Belanja Modal dapat teranggarkan secara baik dan sesuai dengan kebutuhan Barang di Masing-Masing SKPD.   Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus Melalui Bidang Aset juga Mensosialisasikan pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Tanggamus.   selanjutnya data hasil inventarisasi tersebut akan dijadikan dasar entry database ke aplikasi penatausahaan yang baru (E-BMD) yang telah sesuai dengan Permendagri 47 tahun 2021.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
17 Delegasi Internasional Terkesan Keelokan Alam & Kuliner Saat Kunjungi Banyuwangi
Next Article
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)Kabupaten Tanggamus berpartisipasi mengikuti dengan membuka stand di Tanggamus Expo 2024

Related to this topic:

Be the first to write a comment.