Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bea Cukai Madiun Gagalkan Peredaran 12.236 Batang Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Capai Rp 27,8 Juta

Madiun || Bratapos.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun melaksanakan operasi gabungan pengawasan kepabeanan dan cukai pada Kamis (23/10/2025) di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Madiun dalam menegakkan peraturan di bidang cukai serta melindungi masyarakat dan pelaku industri yang taat hukum dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

BACA JUGA : Pengadaan Empat Paket Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan Porong Dilakukan Satu Pintu

Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Jiwan.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran cukai. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Slamet, Jumat (31/10/2025).

Ia juga mengatakan bahwa operasi dilakukan oleh tim gabungan Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun.

Menurutnya, dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi. Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah toko plastik milik Sdr. BS di Desa Metesih.

Adapun rincian hasil penindakan sebagai berikut:

Jumlah Barang: 639 bungkus (12.236 batang)

Perkiraan Nilai Barang: Rp 18.417.500

Potensi Kerugian Negara: Rp 12.027.241

Selain itu, barang bukti dan pemilik toko kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bentuk administrasi penegakan hukum, petugas menerbitkan:

Berita Acara Penindakan Nomor: BA-84/Tegah/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025

Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-84/Mandiri/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025

Dari hasil pemeriksaan, Sdr. BS dinyatakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Dari hasil penelitian, terbukti bahwa rokok tersebut merupakan hasil tembakau tanpa pita cukai. Terhadap pelanggaran ini, terperiksa memilih penyelesaian administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Slamet juga menyampaikan bahwa mengacu pada prinsip Ultimum Remedium (penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi administratif), terperiksa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 27.829.000, atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Seluruh dana sanksi telah disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Bea Cukai.

Selain itu, hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Hingga akhir Oktober 2025, Bea Cukai Madiun mencatat capaian penerimaan negara yang positif, antara lain:

Cukai: Rp 1.063.112.965.000 (107,59%)

Ultimum Remedium: Rp 2.468.030.000

Bea Masuk: Rp 228.152.000 (105,40%)

Menurut Slamet, capaian tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai Madiun dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Hasil ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Madiun dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” pungkasnya.

Melalui kegiatan pengawasan, edukasi, serta sinergi dengan berbagai instansi, Bea Cukai Madiun bertekad memperkuat pengawasan di wilayah kerjanya. Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, serta berdaya saing sehat.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pengenalan & Edukasi Tentang Polisi Sahabat Anak (PSA) Oleh Polres Lobar di TK.Tunas Bangsa Senggigi
Next Article
Ironi Dunia Pendidikan, Kepala Sekolah MI Al-Fajar Banyuwangi Bekerja di Ruang Bekas Gudang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.