JOMBANG, BRATAPOS.com – Dugaan intimidasi terhadap sejumlah wartawan terjadi saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala MTsN 13 Jombang, Senin (26/10/2026). Seorang pria yang mengaku berasal dari media Kabar Jagad tiba-tiba mendatangi para jurnalis, merekam mereka menggunakan ponsel, dan melontarkan tudingan bahwa kedatangan mereka meresahkan.
Peristiwa tersebut memicu ketegangan. Para wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik mengaku hanya mengikuti arahan petugas keamanan madrasah dan menunggu di pos satpam sebelum mendapatkan kesempatan bertemu kepala madrasah.
BACA JUGA :
Inspiratif !! Owner Sambel Ijo Sawoo Hadiahi Kambing untuk Pelari Tertua dan Termuda di Ponorogo Prima RUN 2026
Namun, sebelum konfirmasi berlangsung, mereka justru dihadapkan pada pria yang mempertanyakan asal kedatangan dan identitas media para wartawan.
“Sampean dari mana? Sampean dari mana? Sampean itu meresahkan,” ujar pria tersebut sebagaimana ditirukan salah seorang wartawan yang berada di lokasi.
Tudingan itu langsung menuai pertanyaan. Para wartawan meminta penjelasan mengenai dasar pernyataan bahwa kehadiran mereka dianggap meresahkan. Mereka menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk melakukan konfirmasi, yang merupakan bagian dari tugas jurnalistik.
Alih-alih menjelaskan dasar tudingannya, pria tersebut disebut terus mempertanyakan identitas dan asal media para jurnalis. Situasi pun memunculkan pertanyaan mengenai alasan seseorang yang bukan pihak yang sedang dikonfirmasi justru mengambil sikap konfrontatif terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.
Saat ditanya mengenai identitas dan kapasitasnya, pria itu mengaku berasal dari media Kabar Jagad yang disebut berkantor di Jakarta Pusat. Meski demikian, klaim mengenai identitas dan afiliasi medianya tersebut belum terverifikasi secara independen.
Salah seorang wartawan menyayangkan sikap pria tersebut. Menurutnya, tindakan merekam disertai tudingan tanpa penjelasan yang jelas berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu proses kerja jurnalistik.
“Kami datang untuk konfirmasi, mengikuti arahan satpam, dan menunggu. Tiba-tiba direkam dan dituding meresahkan. Apa dasar tudingan itu?” ujarnya.
Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya menghormati kerja jurnalistik serta membedakan antara upaya meminta klarifikasi, menyampaikan keberatan, dan tindakan yang benar-benar menghalangi kegiatan pers.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis. Harus ada pemeriksaan terhadap fakta, tindakan yang dilakukan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta akibat yang ditimbulkan.
Perekaman video maupun pertanyaan mengenai identitas wartawan, jika berdiri sendiri, tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada keseluruhan rangkaian peristiwa dan bukti yang tersedia.
Sempat Memanas, Pria Disebut Meminta Maaf
Ketegangan di lokasi akhirnya mereda, setelah pria tersebut disebut menyampaikan permintaan maaf kepada para wartawan.
“Maaf, Bang. Saya kira sampean dari LSM,” katanya sebagaimana dituturkan wartawan yang berada di lokasi.
Permintaan maaf tersebut mengakhiri ketegangan saat itu. Namun, sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab, terutama mengenai alasan munculnya tudingan bahwa para wartawan meresahkan ketika mereka sedang menunggu untuk melakukan konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pria tersebut dan kebenaran afiliasinya dengan media Kabar Jagad belum terverifikasi. Redaksi juga belum memperoleh keterangan langsung dari pria yang bersangkutan maupun pihak MTsN 13 Jombang terkait insiden tersebut.
BRATAPOS.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta memastikan setiap informasi disampaikan secara akurat, profesional, dan bertanggung jawab. (lor/bp-smr)
Pewarta: Shelor
Publisher: Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru
Prev Article
Marak Proyek Abaikan K3 Dan Transparansi,Rehabilitasi Ruang Kelas Diduga Terindikasi Tindak Korupsi Berjemaah