Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Oknum Perangkat Desa Mojorejo Jalani Rehabilitasi

Mojokerto, Bratapos.com – Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, berinisial G, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan indikasi positif narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena yang bersangkutan merupakan perangkat desa yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada warga. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci kepada publik terkait perkembangan perkara tersebut.

BACA JUGA : Guncangan Besar Dunia Pendidikan: 326 Kepala Sekolah Mundur Akibat Temuan Dana BOS

Sumber internal menyebutkan, Pemerintah Desa Mojorejo telah mengetahui peristiwa tersebut. Namun demikian, belum ada keterangan resmi mengenai langkah administratif yang diambil terhadap oknum perangkat desa dimaksud.

Sejumlah pihak menilai, pemerintah desa perlu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk menentukan langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh aparat pemerintah desa harus ditangani secara profesional dan transparan.

“Perlu ada kejelasan langkah administratif dari pemerintah desa, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung, namun tata kelola pemerintahan juga harus tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewajiban kepala desa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi terkait menjadi penting agar penanganan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Viral di TikTok, Video 7 Menit Soroti Politik Partai hingga Keteladanan Nabi Muhammad dalam Perspektif Sejarawan Barat
Next Article
Polresta Banyuwangi Bersama TNI dan Stakeholder Gelar Karya Bakti Bersihkan Pesisir Pantai Pancur

Related to this topic:

Be the first to write a comment.