Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

GERTAK Dorong Penegak Hukum Usut Tertundanya Pengembalian Dana Jaspro PDAM Kota Madiun

Kota Madiun || Bratapos.com - Polemik terkait pengembalian kelebihan dana jasa produksi (Jaspro) tahun 2021 di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tamansari atau PDAM Kota Madiun kembali menjadi sorotan publik.

Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak) melalui koordinatornya, Putut Kristiawan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas menyikapi lambannya penyetoran dana tersebut.

BACA JUGA : Warung Kopi Asem di Banyuwangi Ludes Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Menurut Putut, keterlambatan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya indikasi kelalaian serius dari manajemen PDAM. Padahal, sesuai aturan, BPK telah memberikan batas waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

“BPK sudah memberi batas waktu, tetapi sampai saat ini belum juga selesai. Kalau hal ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk. Aparat hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, harus turun memastikan seluruh temuan BPK benar-benar dikembalikan ke kas daerah,” tegas Putut, Minggu (14/9/2025).

Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak mengambil langkah konkret, publik bisa menilai ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan tersebut. “Jangan sampai praktik semacam ini dianggap wajar dan terulang di masa mendatang,” tandasnya.

Selain itu, Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jawa Timur tahun 2022, ditemukan adanya kelebihan pembayaran tantiem dan Jaspro tahun 2021 di PDAM Kota Madiun dengan total mencapai Rp1.125.593.569,84. Namun, hingga terbitnya LHP tahun 2023 yang diumumkan pada 26 Maret 2024, baru sekitar Rp1.009.628.400 yang berhasil dikembalikan oleh manajemen. Artinya, masih terdapat sisa kekurangan yang belum diselesaikan.

Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kota Madiun menginstruksikan agar seluruh pegawai, baik yang masih aktif maupun pensiunan, ikut mengembalikan kelebihan dana tersebut. Bahkan, bagi pegawai yang kesulitan secara finansial, diberikan opsi untuk mengajukan pinjaman melalui Bank Daerah Kota Madiun (Bank Pasar) dengan mekanisme pemotongan gaji secara bertahap.

Putut menjelaskan bahwa langkah tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan internal PDAM. 

“Kalau sampai pegawai diminta berhutang ke bank demi mengembalikan dana Jaspro, artinya ada masalah mendasar yang harus segera diusut. Aparat hukum tidak boleh tinggal diam,” pungkasnya.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dirgahayu ke-63 PWRI, Pensiunan ASN Banyuwangi Jadi “Laboratorium Hidup” Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article
Banyaknya Perempuan Dan Anak Jadi Korban, Muslimat NU Gresik MoU Dengan YLBH Fajar Trilaksana Cetak Paralegal Perempuan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.