Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejaksaan Negeri Buru Terima Tiga Tersangka Kasus Dinkes Bursel

Kab. Buru | Bratapos.com– Dugaan korupsi penyalahgunaan pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2022 memasuki tahap dua.

Tiga orang tersangka beserta barang bukti dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru ke Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dengan tersangka yakni, Harun Fatah, Ilmin dan Robi. Ada pula BB, berupa sejumlah berkas.Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA : Guncangan Besar Dunia Pendidikan: 326 Kepala Sekolah Mundur Akibat Temuan Dana BOS

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi mengatakan, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bursel saat ini menyerahkan tiga tersangka dan BB ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Buru.

“Hari ini Kejari Buru telah melakukan tahap II, atau penerimaan tersangka BB dari Polres Buru Bursel terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan pengadaan obat di Dinkes Bursel,” kata Tegar saat Konferensi Pers di Ruangan Kasi Pindus, Jumat siang.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy menjelaskan, ketiga tersangka saat ini akan dilakukan penahanan.

“Kami melakukan penahanan sesuai SOP, dan akan dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor yang ada di Ambon,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian dalam perkara ini senilai Rp 1,5 miliar.

“Kerugian negara pada perkara ini senilai Rp 1,5 miliar. Temuan itu masih dalam rana penyidikan, nanti akan dilanjutkan ke penuntutan untuk dilakukan pembuktian dan proses persidangan sampai pada putusan dan eksekusian,” ungkapnya.

Menurutnya, perkara ini masih dalam tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

‘Sementara ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Buru, namun proses penyidikan masih terus berlanjut dengan objek perkara yang sama, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru,” pungkasnya.

Diketahui, ketiga tersangka korupsi tersebut sudah dibawa ke Lapas Kelas III Namlea untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu proses sidang.

Para tersangka itu dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejari Buru.(*) sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sengketa Lahan SDN Pecoro 1 dan 2, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum
Next Article
Kodim 1506/Namlea Gelar Gowes Bersama Dalam Rangka Menyambut HUT TNI Ke 80

Related to this topic:

Be the first to write a comment.