Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sengketa Lahan SDN Pecoro 1 dan 2, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jember | bratapos.com - Sengketa lahan yang ditempati SD Negeri (SDN) Pecoro 1 dan SDN Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, hingga kini belum menemukan titik terang. Ahli waris pemilik lahan yang mengantongi alas hak berupa Letter C dan petok tanah, melalui kuasa hukumnya menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Persoalan ini mencuat dalam gelar perkara yang berlangsung di Ruang Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada Kamis (11/9/2025). Hadir dalam forum tersebut perwakilan BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, ahli waris bersama kuasa hukumnya, serta sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Sementara Kepala Desa Pecoro, Rambipuji, tidak hadir.

BACA JUGA : Guncangan Besar Dunia Pendidikan: 326 Kepala Sekolah Mundur Akibat Temuan Dana BOS

Zaibi Susanto sebagai Kuasa hukum ahli waris mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember untuk kedua lahan sekolah tersebut. Mereka menegaskan, hingga kini tidak pernah ada surat pengantar resmi dari Kepala Desa Pecoro untuk permohonan sertifikat. Bahkan, Kepala Desa sudah memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengantar tersebut.

Keterangan mantan pejabat Bagian Aset Pemkab Jember, Ketut, yang menyebut Kepala Sekolah pernah diberi formulir untuk permohonan sertifikat, juga dimentahkan oleh pihak sekolah. Kepala sekolah terdahulu maupun yang kini menjabat menyatakan tidak pernah merasa mengisi formulir maupun mengetahui proses terbitnya sertifikat tanah itu.

Ahli waris mengaku sempat dihalangi ketika BPN Jember melakukan pengukuran lahan. Mereka juga menyebut, setiap kali terjadi pergantian kepala sekolah, pihak keluarga selalu didatangi untuk diminta tidak mempermasalahkan status lahan tersebut.

Namun dalam gelar perkara, BPKAD, Bagian Aset Pemkab, dan BPN Jember hanya menyampaikan bahwa lahan SDN Pecoro 1 dan 2 telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember. Mereka menyebut nomor dan tahun sertifikat, tetapi enggan menunjukkan fisik dokumen maupun salinan sertifikat tersebut. Hal itu memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.

Kuasa hukum ahli waris memberikan waktu satu minggu kepada Dinas Pendidikan dan Pemkab Jember untuk memberikan kepastian ganti rugi. Jika tidak ada penyelesaian, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata hingga hak ahli waris terpenuhi.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi, yang memimpin langsung gelar perkara, menyatakan akan meneruskan permasalahan ini kepada pimpinan di atasnya dan membantu proses pelaporan sebagaimana permintaan ahli waris. witnyo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dapatkan Bantuan Bedah Rumah dari Bani Insan Peduli, Tangis Haru Zainuddin Warga Desa Larangan Dalam Pamekasan
Next Article
Kejaksaan Negeri Buru Terima Tiga Tersangka Kasus Dinkes Bursel

Related to this topic:

Be the first to write a comment.