Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Oknum Ponpes di Kudus Yang di Duga Tega Menghukum Santri Dengan di Celupkan ke Dalam Air Mendidih

Kudus||Bratapos.com - Sejumlah santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum pengurus ponpes setempat.

Akibatnya, jari-jari dari kedua tangannya melepuh setelah dicelupkan ke dalam air mendidih. Salah satu santri bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi akibat luka bakar yang dialaminya.

BACA JUGA : Kapolda Jatim Hadiri Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi, Gaungkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah santri itu semula ketahuan melakukan pelanggaran yakni merokok. Kemudian para santri dibawa oknum pengurus ponpes, dan selanjutnya diberikan hukuman.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Haniah membeberkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 27 Mei 2024 lalu. Pihaknya mengaku baru mendapat aduan kekerasan dari orangtua korban, Kamis, 6 Juni 2024.

“Jadi ada beberapa santri, intinya melakukan pelanggaran pondok, merokok, sehingga mungkin peringatan pertama tidak diindahkan lalu ada peringatan kedua. Hukuman itu dengan dicelupkan ke air yang mungkin kan panas karena sampai melepuh,” ujar Haniah saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Pihaknya juga mengaku, telah menjenguk salah satu santri yang sempat di Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Pati hari ini, Jumat, 7 Mei 2024. Santri tersebut disebut mengalami luka yang paling parah diantara santri lainnya.

“Jadi sampai kulitnya mengelupas, dikasih hasil foto habis operasi ngeri, karena mengelupas. Pas saya ke sana juga masih basah, ini kan akhirnya jadi luka permanen. Kalau perawatan tidak higenis kan berbahaya,” tuturnya.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Haniah membeberkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 27 Mei 2024 lalu. Pihaknya mengaku baru mendapat aduan kekerasan dari orangtua korban, Kamis, 6 Juni 2024.

“Jadi ada beberapa santri, intinya melakukan pelanggaran pondok, merokok, sehingga mungkin peringatan pertama tidak diindahkan lalu ada peringatan kedua. Hukuman itu dengan dicelupkan ke air yang mungkin kan panas karena sampai melepuh,” ujar Haniah saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Pihaknya juga mengaku, telah menjenguk salah satu santri yang sempat di Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Pati hari ini, Jumat, 7 Mei 2024. Santri tersebut disebut mengalami luka yang paling parah diantara santri lainnya.

“Jadi sampai kulitnya mengelupas, dikasih hasil foto habis operasi ngeri, karena mengelupas. Pas saya ke sana juga masih basah, ini kan akhirnya jadi luka permanen. Kalau perawatan tidak higenis kan berbahaya,” tuturnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Probolinggo Membekuk 3 Pelaku Pemerkosaan dan Kekerasan Anak di Bawah Umur
Next Article
Polres Grobogan Melakukan Patroli Harkamtibmas; Malam Minggu di Sekitar Kota Purwodadi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.