Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pernyataan “SAHAM BODONG” Michael Edy Tuai Sorotan, Pemerhati Nilai Kontradiksi dengan Perda Nomor 6 Tahun 2014

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama pihak PT Bumi Suksesindo (BSI) kembali menyita perhatian publik. Namun kali ini, bukan hanya persoalan teknis tambang yang menjadi sorotan, melainkan penjelasan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, terkait istilah “saham bodong” yang ia lontarkan dalam sesi wawancara usai memimpin rapat, Jumat (31/10/2025).

Dalam keterangannya di hadapan sejumlah awak media, Michael menjelaskan bahwa saham yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di perusahaan tambang tersebut bukan termasuk saham palsu, melainkan “saham bodong ”, yakni saham yang diberikan tanpa pembayaran di awal, namun pelunasannya dilakukan melalui dividen tahunan.

BACA JUGA : Giat Bersih Masjid atau Mushola Dalam Rangka Bulan Bakti Karang Taruna KE-66

“Saya pernah mengatakan bahwa saham kita ini disebut saham bodong, bukan saham palsu. Saham bodong itu saham yang diberikan dulu tanpa bayar, tapi pembayarannya dicicil dari dividen yang diterima setiap tahun,” ujar Michael.

Menurutnya, skema tersebut membuat dividen yang diterima Pemkab Banyuwangi secara otomatis digunakan untuk menutup nilai saham yang diperoleh. Jika nilai saham naik, maka nilai kewajiban atau “utang” terhadap saham tersebut juga meningkat.

“Jadi sebenarnya, tidak ada dividen murni karena dividen itu sekaligus menjadi pembayaran atas saham yang kita miliki,” jelasnya.

Michael menegaskan bahwa saham yang dimaksud bukan golden share atau saham istimewa, melainkan saham biasa.

Penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan tajam dari pemerhati kebijakan daerah, Mr. Amir Ma’ruf Khan. Ia menilai, pernyataan Michael justru menimbulkan kebingungan publik dan berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.

Amir menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi perda tersebut, Pemkab Banyuwangi telah menyertakan modal sebesar Rp22,9 miliar atau 10% saham pada PT Bumi Suksesindo (BSI). Namun dalam dokumen peraturan itu, disebutkan bahwa saham tersebut diperoleh melalui hibah dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MCG), bukan melalui mekanisme pembelian ataupun cicilan dari dividen.

“Kalau merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2014, saham itu murni hibah, bukan hasil penyertaan modal dengan sistem cicilan melalui dividen seperti yang disampaikan Pak Michael. Artinya, Pemkab Banyuwangi tidak punya kewajiban membayar saham tersebut karena itu hibah,” tegas Amir.

Menurut Amir, penjelasan Michael menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Pemkab Banyuwangi masih menanggung “utang saham” terhadap perusahaan, padahal dalam dasar hukumnya jelas bahwa saham itu telah diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kemitraan daerah.

“Kalau dividen yang diterima justru digunakan untuk membayar nilai saham, berarti Pemkab tidak menikmati hasil nyata dari aset tersebut. Itu justru merugikan daerah dan bertolak belakang dengan semangat Perda,” ujarnya.

Selain soal saham hibah, Amir juga menyoroti kejanggalan lain dalam dokumen perda tersebut, yakni adanya penyertaan modal sebesar Rp3 miliar kepada sebuah koperasi yang tidak jelas identitasnya.

“Dalam salinan Perda, disebutkan ada koperasi yang menerima guyuran modal sebesar Rp3 miliar. Tapi koperasi mana yang dimaksud tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Amir.

Ia menduga, bahwa penyertaan modal ini berhubungan dengan program kemitraan lokal yang dibentuk untuk mendukung operasional tambang BSI di Kecamatan Pesanggaran. Namun ketiadaan transparansi dalam penyebutan nama koperasi menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana publik.

Untuk diketahui, PT Bumi Suksesindo (BSI) merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang mengelola tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Berdasarkan data publik dan dokumen Pemkab, Banyuwangi memperoleh 10% saham BSI melalui hibah saham dari PT Merdeka Copper Gold pada 2014, seiring dengan diterbitkannya Perda No. 6 Tahun 2014. Saham itu diberikan sebagai bentuk kompensasi kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada daerah penghasil tambang.

Nilai saham hibah tersebut mencapai Rp22,9 miliar, yang kemudian dicatat sebagai bagian dari penyertaan modal daerah. Namun, sejak saat itu, besaran dividen dan mekanisme pengelolaannya tidak pernah dijelaskan secara transparan ke publik, termasuk berapa hasil bersih yang masuk ke kas daerah.

Sebagai pemegang saham minoritas (10%), Pemkab Banyuwangi semestinya berhak menerima dividen tahunan sesuai proporsi kepemilikan. Namun jika pernyataan Michael benar bahwa dividen digunakan untuk membayar saham, hal ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah Pemkab benar-benar telah menerima manfaat ekonomi dari kepemilikan saham tersebut, atau justru hanya sekadar menjadi pemegang nama tanpa keuntungan riil?

Menanggapi kontroversi tersebut, Amir mendesak agar DPRD Banyuwangi, Pemkab, dan manajemen PT BSI segera melakukan klarifikasi terbuka disertai audit independen.

“Perlu kejelasan, apakah saham Pemkab itu hibah sebagaimana diatur perda, atau saham cicilan seperti yang disampaikan Pak Michael. Kalau hibah, Pemkab seharusnya sudah menerima dividen penuh sejak awal tanpa kewajiban apa pun,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola aset daerah dan akuntabilitas publik.

“Kita bicara soal uang rakyat. Aset daerah seperti saham tambang harus dikelola transparan dan sesuai koridor hukum. Jangan sampai ada interpretasi bebas yang justru menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan Michael Edy Hariyanto tentang “saham bodong” kini memicu gelombang pertanyaan baru mengenai transparansi dan legalitas kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi di PT BSI/MDKA. Publik menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, DPRD, dan manajemen perusahaan tambang, agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar istilah teknis, tapi menyangkut kepemilikan aset daerah bernilai miliaran rupiah. Masyarakat berhak tahu posisi sebenarnya,” pungkas Amir Ma’ruf Khan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua LSM RIAR JATIM Mendukung Penuh Aparat Untuk Menindak Tegas Aksi Anarkis Yang Rusak Fasum di Sampang
Next Article
Pengenalan & Edukasi Tentang Polisi Sahabat Anak (PSA) Oleh Polres Lobar di TK.Tunas Bangsa Senggigi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.