Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tak Diberikan Ampun Oleh Jaksa, Mantan Kades Di Gresik Dituntut 4 Tahun Akibat Tipu Seorang Bisnis Jual Beli Tanah 3.7 Miliar

GRESIK || Bratapos.com - Kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Manyarsidomukti Achmad Fauzi dan warganya yakni Rochmat selaku ketua RT dengan korban Mila seorang pembisnis jual beli tanah memasuki babak baru.

BACA JUGA : Hari Bhayangkara ke-80: Dr. Zaibi Susanto Ajak Polri Wujudkan Tema "Polri untuk Masyarakat" Lewat Keadilan yang Dirasa, Bukan Sekadar Ditegakkan*

Sidang yang diketuai majelis hakim Fitra Dewi Nasution mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum Imamal Muttaqin. Dalam berkas tuntutannya disebutkan, terdakwa Achmad Fauzi sengaja membuat dan menerbitkan Petok D dan surat riwayat tanah atas nama terdakwa Rochmat dengan tujuan untuk mendapatkan uang. "Tanah dengan luas 8.188 M2 akhirnya dijual kepada korban Mila dengan total 3.7 Miliar. Akan tetapi tanah tersebut milik Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2. Sehingga korban Mila dan Enggar mengalami kerugian 3.7 Miliar," ucap Jaksa Imamal Muttaqin dihadapan terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Senin 13 Mei 2024. Jaksa beranggapan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. "Memohon terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar para terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," tegas jaksa. Tuntutan itu pantas dijatuhi terhadap para terdakwa. Sebab, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Selain itu, terdakwa Achmad Fauzi pernah dihukum dan mencla mencle di persidangan. Bahkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban Mila uang Miliaran rupiah. "Saya berharap kepada majelis hakim agar nanti vonisnya dijatuhi 4 tahun penjara sesuai perbuatannya," harapnya. Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Fitra Dewi Nasution memberikan kesempatan terhadap para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan maupun pledoi. Dengan ketokan palu, hakim menutup sidang. Perlu diketahui, terbongkarnya dugaan penipuan dan penggelapan itu ketika petok d dan surat riwayat tanah yang dibuat oleh terdakwa Achmad Fauzi tak sesuai. Sebab Enggar Sumijaya selaku pembeli curiga dengan gelogatnya terdakwa Rochmat yang mengaku pemilik tanah dengan luas luas 8.188 M2. Namun setelah ditelusuri dan mencari fakta. "Ternyata tanah tersebut milik Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2. Atas ulah kedua terdakwa itu, korban mengalami kerugian 2.7 Miliar yang sudah terlanjur dibayar ke terdakwa Rochmat. Para terdakwa bersekongkol melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Akibat kejadian tersebut saksi korban Enggar Sumijaya menderita kerugian materiil sebesar Rp 2,7 Miliar. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery
Next Article
Destinasi Wisata "de Djawatan" Jadi Bagian Kunker Tim Ambassador Goes to Kampung KB di Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.