Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Bongkar 8 Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 28 Tersangka Dibekuk

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten hingga provinsi berhasil dibongkar Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Polsek jajaran.

Melalui rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Curanmor dan Asset Recovery, serta Operasi Sikat Semeru 2026, polisi berhasil mengungkap sedikitnya delapan jaringan curanmor beserta rantai penadahnya hingga awal November 2026.

BACA JUGA : Korban Dugaan Penipuan Meradang Dan Berencana Tempuh Jalur Hukum

Total 28 tersangka berhasil diringkus, terdiri dari 25 tersangka jaringan sindikat, dua tersangka dalam berkas perkara terpisah, serta satu pelaku tunggal dalam pengungkapan terbaru di wilayah Purwoharjo. Lima tersangka di antaranya merupakan residivis kasus curanmor maupun pencurian dengan kekerasan (curas).

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menekan kejahatan jalanan sekaligus mengimplementasikan program Quick Wins Kapolri melalui pemulihan aset atau Asset Recovery, yakni mengembalikan kendaraan dan barang hasil kejahatan kepada pemilik sahnya.

Kanit Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Polresta Banyuwangi, Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H., saat dikonfirmasi Bratapos.com, Kamis (5/11/2026), menegaskan bahwa pengungkapan jaringan curanmor dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kecepatan, ketelitian, dan pengembangan perkara hingga ke jaringan penadah.

“Pengungkapan ini bukan sekadar menangkap pelaku pencurian di lapangan. Kami juga melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penadah, menelusuri barang hasil kejahatan, dan memastikan aset masyarakat yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah,” ujar Ipda Azmal.

Curanmor Purwoharjo Terungkap Kurang dari 48 Jam

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Rabu (4/11/2026). Tim URC Macan Blambangan bersama Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil meringkus tersangka berinisial WGT (29) di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu.

WGT diduga mencuri Honda Scoopy bernomor polisi P-5991-SL milik Amelia Salsabila (18), seorang pelajar, pada Senin (2/11/2026). Kendaraan tersebut diketahui hilang di belakang kios es teler dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.

Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

“Melalui olah TKP, analisis CCTV, dan cyber patrol, tersangka WGT berhasil kami amankan bersama Honda Scoopy dan barang-barang milik korban yang berada di dalam bagasi. Dari penggeledahan rumah tersangka di wilayah Tegalsari, kami juga menyita Honda Astrea 800 yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan serta pakaian yang identik dengan rekaman CCTV,” ungkap Ipda Azmal.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi dan analisis lapangan dalam mempercepat pengungkapan kasus curanmor.

Tegaldlimo: Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebelumnya, Tim URC Macan Blambangan bersama Polsek Tegaldlimo juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan cepat. Dua tersangka berinisial KUS (44) dan TGH (45), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut memulihkan sejumlah barang milik korban, di antaranya handphone, dompet, kartu identitas, kartu ATM, dan uang tunai yang ditemukan di dalam jok kendaraan.

Pemulihan barang-barang tersebut menjadi bagian penting dari upaya Asset Recovery, sehingga korban tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk memperoleh kembali hak miliknya.

Kalibaru–Muncar, Tempat Penampungan Penadah Digerebek

Pengembangan perkara curanmor di wilayah Kalibaru dan Muncar mengarah pada dugaan jaringan penadah yang menampung kendaraan hasil kejahatan. Polisi kemudian menggerebek tempat penampungan milik tersangka penadah berinisial M alias Y (39) di wilayah Muncar.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil curanmor, yakni Honda Scoopy milik korban serta enam sepeda motor lainnya, terdiri dari Honda PCX, dua Yamaha NMAX, dua Honda Beat, dan Honda Revo.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penanganan curanmor tidak berhenti pada pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi penampung dan penghubung peredaran kendaraan hasil kejahatan.

Jaringan Penadah Berantai di Kalipuro, Cluring, dan Rogojampi

Di wilayah Kalipuro, Cluring, dan Rogojampi, Tim URC Macan Blambangan berhasil membongkar jaringan penadahan berantai dengan mengamankan lima tersangka.

Jaringan tersebut diduga melibatkan sejumlah peran, mulai dari pelaku pencurian atau pemetik, perantara, hingga penadah yang menguasai barang hasil kejahatan.

Salah satu tersangka berinisial Mas alias AB (52) diketahui merupakan residivis. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya polisi memutus mata rantai kejahatan yang selama ini memungkinkan kendaraan hasil curanmor berpindah tangan melalui beberapa lapisan penadah.

Pengejaran Sindikat Curanmor Menembus Bondowoso hingga Bali

Operasi pemberantasan curanmor tidak hanya dilakukan di wilayah Banyuwangi. Tim URC Macan Blambangan juga melakukan pengejaran lintas daerah, untuk memburu para tersangka yang masuk dalam pengembangan perkara maupun target operasi.

Di Kabupaten Bondowoso, polisi berhasil mengamankan tersangka residivis berinisial NAR (62) bersama penadah berinisial BHER (56).

Pengejaran kemudian berlanjut hingga Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar, Bali. Di dua wilayah tersebut, petugas berhasil meringkus tiga tersangka yang masuk Target Operasi (TO) Operasi Sikat Semeru 2026, yakni HAB (39), RAH alias D (47), dan INDI EK (27).

Rangkaian penangkapan lintas kabupaten dan provinsi tersebut mempertegas bahwa pengembangan perkara curanmor dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap jaringan yang diduga berupaya menghindari penegakan hukum dengan berpindah wilayah.

Puluhan Motor dan Barang Bukti Kejahatan Diamankan

Dari keseluruhan rangkaian operasi, polisi mengamankan puluhan unit sepeda motor, tujuh handphone, kunci T, engkol, dua bilah senjata tajam jenis pisau belati, sarana yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, serta berbagai barang milik korban. Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan para tersangka penadahan dijerat Pasal 591 undang-undang yang sama, sebagaimana disampaikan dalam bahan perkara.

Asset Recovery, Polisi Pastikan Hak Korban Dikembalikan

Ipda Azmal menegaskan, keberhasilan pengungkapan curanmor harus diikuti dengan upaya pemulihan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Komitmen kami adalah menindak tegas para pelaku, sekaligus mengupayakan pengembalian kendaraan dan barang bukti yang teridentifikasi kepada pemilik sahnya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak lengah saat memarkir kendaraan, dan menggunakan kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Melalui KRYD Gakkum Curanmor, Asset Recovery Quick Wins Kapolri, dan Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Banyuwangi terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan serta memutus rantai peredaran kendaraan hasil curian.

URC Macan Blambangan bergerak cepat, ungkap kejahatan, dan kembalikan hak masyarakat. Polisi bersama masyarakat. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pekerja Meninggal Tersengat Listrik — Siapa Kontraktornya?
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.