Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Pengembang Perumahan di Kota Madiun, Divonis 2 Tahun 10 Bulan atas Kasus Korupsi PSU

Kota Madiun || Bratapos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 10 bulan penjara terhadap dua pengembang perumahan, Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi, dalam perkara korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun, Jumat (20/6/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Halimah Umaternate, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. 

BACA JUGA : Gugatan SPPG MBG Terus Bergulir, Saksi Dari PT BPK Perintah Atasan

Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun bagi masing-masing terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut membawa dampak positif bagi daerah. 

“Kini, sebanyak 34 pengembang perumahan mulai berproses menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Madiun,” ujar Dicky Andi Firmansyah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan PSU di Perumahan Puri Asri Lestari, Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kota Madiun. Pengembang PT Puri Larasati Propertindo awalnya mengajukan site plan untuk membangun 38 unit rumah, namun hanya 35 unit yang disetujui oleh Pemkot Madiun. 

Meski demikian, pengembang tetap memaksakan pembangunan tiga unit rumah di atas lahan PSU dan menjualnya kepada konsumen dengan memanipulasi data perizinan, termasuk saat pengajuan pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menemukan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Kerugian itu timbul dari hilangnya aset ruang terbuka hijau milik negara, yang disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Usai pembacaan vonis, baik pihak JPU maupun tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Sesuai dengan ketentuan hukum, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Pengeroyokan Dosen UMMAD Diprotes, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Madiun Kota
Next Article
Pemkab Sidoarjo Support Dapur Umum Mandiri Warga Terdampak Banjir Desa Ngaban

Related to this topic:

Be the first to write a comment.