Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penangguhan Penahanan Enam Tersangka Pengeroyokan Dosen UMMAD Diprotes, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Madiun Kota

Kota Madiun || Bratapos.com - Keputusan Polres Madiun Kota memberikan penangguhan penahanan kepada enam tersangka kasus pengeroyokan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Mantan Dekan UMMAD, Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., bersama mantan mahasiswa, Ilham M., secara resmi melayangkan surat keberatan yang menuntut agar keenam tersangka segera dikembalikan ke ruang tahanan. Mereka bahkan mengancam menggelar aksi unjuk rasa bersama mahasiswa, serta membawa kasus ini ke Propam Polda Jatim, pengawas penyidik, hingga Mabes Polri, jika tuntutan tersebut tidak diindahkan.

Surat yang ditujukan kepada Kasatreskrim Polres Madiun Kota itu ditandatangani oleh Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., dan Ilham.M, tertanggal 18 Juni 2025. Mereka menyampaikan protes keras atas dikeluarkannya enam tersangka dari ruang tahanan pada Senin (16/6/2025) pukul 01.30 WIB, yang menurut mereka tanpa dasar kuat dan mencederai rasa keadilan.

BACA JUGA : Masuki Tahap Replik, Penggugat Nilai Tergugat Alihkan Fokus dari Pokok Sengketa

"Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan," tulis keduanya dalam surat tersebut.

Mereka juga memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat memicu reaksi keras dari mahasiswa yang selama ini mendukung proses hukum terhadap para tersangka.

"Apabila permohonan ini tidak segera ditindaklanjuti , kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim, pengawas penyidik Polda Jatim, Mabes Polri, serta menggelar aksi unjuk rasa terbuka bersama mahasiswa dan menghadirkan seluruh awak media," tegas mereka.

Polisi: Penangguhan Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan bahwa enam tersangka memang telah dikeluarkan dari ruang tahanan sejak Senin dini hari. Namun, ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Benar, enam orang tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin (16/6). Permohonan disertai lampiran dari pihak kampus yang menyatakan mereka dibutuhkan saat ujian, serta alasan sebagai tulang punggung keluarga," kata Ubaidillah, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang memungkinkan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memberikan penangguhan dengan atau tanpa jaminan, disertai syarat tertentu seperti wajib lapor.

“Mereka tetap berstatus sebagai tersangka dan wajib memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan penyidik. Proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.

Enam Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Enam tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Halim Kusuma, Slamet Asmono, Muhammad Rifa'at Adiakarti, Santosa Pradana P.S.N., Yan Aditya Pradana, dan Muhammad Hasal Al Bana. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 4 Juni 2025, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kasus ini mencuat setelah Dwi Rizaldi Hatmoko, mantan dosen UMMAD, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di lingkungan kampus. Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu solidaritas mahasiswa yang mendukung penuntasan proses hukum terhadap pelaku. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kontingen Divisi Olahraga PTK-N IBCA BFC MMA Kota Madiun, Berangkat ke Malang untuk Porprov Jawa Timur IX
Next Article
Dua Pengembang Perumahan di Kota Madiun, Divonis 2 Tahun 10 Bulan atas Kasus Korupsi PSU

Related to this topic:

Be the first to write a comment.