Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal, Pemkab Pasuruan "Stop Peredaran Rokok Ilegal"

Pasuruan | bratapos.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai terus menggencarkan kampanye “Stop Peredaran Rokok Ilegal”. Selain mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa izin resmi, pemerintah juga memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal beserta ancaman sanksinya.

Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, bersama Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa tanda berikut:

BACA JUGA : PERSADIN NTB Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Semangat Persatuan untuk Indonesia yang Maju dan Jaya

  1. Rokok dengan pita cukai palsu,
  2. Rokok yang menggunakan pita cukai bekas,
  3. Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,
  4. Serta rokok tanpa pita cukai (rokok polos).

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan pengaduan di nomor 0895-3234-07724.

Dengan peran serta masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan dapat ditekan demi melindungi industri rokok resmi, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara. Adv/kominfo/jiz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPRD Rapat Dengan BPD 82 Desa Yang Ada Di Kabupaten Buru
Next Article
Ketua LSM RIAR JATIM Mendukung Penuh Aparat Untuk Menindak Tegas Aksi Anarkis Yang Rusak Fasum di Sampang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.