Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pegawai Aktif dan Pensiunan PDAM Kota Madiun, Diminta Kembalikan Kelebihan Jasa Produksi 2021

Kota Madiun || Bratapos.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun kembali menjadi sorotan publik. Manajemen perusahaan melalui surat resmi yang ditandatangani Direktur Utama, Suyoto, menginstruksikan seluruh pegawai aktif maupun pensiunan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran jasa produksi (Jaspro) tahun 2021.

Instruksi tersebut diduga merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, BPK menemukan adanya kelebihan perhitungan pembagian tantiem dan jasa produksi tahun 2021 yang nilainya mencapai Rp1.125.593.569,84.

BACA JUGA : Warung Kopi Asem di Banyuwangi Ludes Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Namun, dalam LHP BPK tahun 2023 yang terbit pada 26 Maret 2024, terungkap bahwa jumlah dana yang baru dikembalikan oleh Perumdam Tirta Taman Sari hanya sebesar Rp1.009.628.400. Dengan demikian, masih terdapat selisih yang harus ditutup, dan kini menjadi tanggung jawab pegawai maupun pensiunan untuk mengembalikannya.

Irwan Febrianti Nugroho, pelapor dugaan tindak korupsi di PDAM Kota Madiun, menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pengembalian dana seharusnya tidak dibebankan kepada pegawai, apalagi mereka yang sudah pensiun.

“Langkah ini jelas memberatkan para pegawai. Padahal akar masalahnya ada pada kesalahan manajemen dalam menerapkan aturan pembagian tantiem dan jasa produksi,” tegas Irwan kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa manajemen Perumdam saat itu berpedoman pada Pasal 123 Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur tantiem dan jasa produksi sebesar 13% dari laba bersih setelah pajak (3% untuk tantiem, 10% untuk jasa produksi).

Namun, ketentuan tersebut ternyata bertentangan dengan Pasal 121 dalam Perda yang sama. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tantiem bagi Direksi dan Dewan Pengawas, serta bonus pegawai, maksimal hanya boleh 5% dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan.

“Perbedaan tafsir hukum inilah yang akhirnya menjadi dasar temuan BPK terkait adanya kelebihan pembayaran tantiem dan jasa produksi di tubuh Perumdam Tirta Taman Sari,” jelas Irwan.

Kasus tersebut menambah panjang daftar persoalan tata kelola keuangan di PDAM Kota Madiun. Kebijakan pengembalian dana yang menyasar pegawai aktif maupun pensiunan diprediksi akan memunculkan gejolak di internal perusahaan, mengingat banyak pihak merasa tidak seharusnya mereka yang menanggung kesalahan administratif manajemen.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Squad Deltras FC 2025/2026 Dilaunching, Bupati All Out Beri Dukungan
Next Article
PWRI Banyuwangi Jadi “Laboratorium Hidup”, Bupati Ipuk Dorong Pensiunan Jadi Mentor ASN Muda

Related to this topic:

Be the first to write a comment.