Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Gugatan PAW Pengurus PKB Magetan Berlanjut, Kuasa Hukum Tergugat Minta Gugatan Ditolak

Magetan || Bratapos.com - Sidang lanjutan perkara gugatan terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan kembali digelar pada Rabu (19/11/2025). 

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan tersebut tidak dilaksanakan secara tatap muka karena pihak tergugat telah menyerahkan jawaban resmi melalui sistem e-Court.

BACA JUGA : Dakwaan KPK: Maidi Disebut Perintahkan Pengumpulan Dana CSR dan Fee Proyek

Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Suratno, Ketua DPC PKB Magetan, serta Nanang Zainudin, Sekretaris DPC PKB Magetan. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum, Ahmad Setiawan, yang menegaskan bahwa proses PAW telah dijalankan sesuai ketentuan organisasi.

Menurut Ahmad, seluruh tahapan pergantian antarwaktu telah mengikuti AD/ART PKB, mekanisme internal partai, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan penggugat secara keseluruhan,” tegasnya melalui jawaban tertulis yang disampaikan ke pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nurcahyo, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan jawaban dari kuasa hukum tergugat melalui sistem resmi peradilan tersebut.

“Kami sudah menerima surat jawaban dari para tergugat. Prinsip kami, semua pihak di muka hukum adalah sama, sehingga sah-sah saja mereka menyampaikan jawaban melalui e-Court,” ujarnya usai menghadiri persidangan.

Meski demikian, Nurcahyo menilai bahwa masih terlalu cepat untuk menanggapi substansi jawaban tergugat. Ia menekankan bahwa penilaian atas argumentasi kedua belah pihak sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim melalui proses pembuktian.

“Kalaupun dinyatakan sudah sesuai prosedur, tentu tidak akan muncul surat dari Gubernur yang menyatakan bahwa proses tersebut belum dapat dilanjutkan,” ucapnya menegaskan.

Sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan replik dari pihak penggugat, yang kemudian akan dilanjutkan dengan duplik dari pihak tergugat.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Galungan dan Piodalan 2025 di Pura Sanggha Bhuwana, Umat Hindu Karesidenan Madiun Padati Lanud Iswahjudi
Next Article
Sidang Penggelapan Nasabah Disabilitas MUF Kediri Ungkap Rekayasa Pencairan Dana

Related to this topic:

Be the first to write a comment.